Legislator Ini Sayangkan Bambang Mundur dari KPK
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III Arsul Sani menyayangkan kabar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto penonaktifan dirinya dari KPK.
Pasalnya momen Bambang mengundurkan diri bersamaan dengan keberadaan tim independen yang baru saja hadir, setelah pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah tokoh.
"Kalau masih ada di dalam dia masih punya akses dengan KPK beri keterangan bantu tim tujuh atau independen," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, dalam UU KPK Pasal 32 Ayat 2 disebutkan, apabila Komisioner KPK berstatus tersangka maka akan berhenti sementara, namun tidak secara otomatis.
"Di Ayat 3 dikatakan pemberhentian sementara dengan keputusan presiden. Selama presiden belum ambil keputusan, dia masih komisioner," pungkasnya.
Pasalnya momen Bambang mengundurkan diri bersamaan dengan keberadaan tim independen yang baru saja hadir, setelah pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah tokoh.
"Kalau masih ada di dalam dia masih punya akses dengan KPK beri keterangan bantu tim tujuh atau independen," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, dalam UU KPK Pasal 32 Ayat 2 disebutkan, apabila Komisioner KPK berstatus tersangka maka akan berhenti sementara, namun tidak secara otomatis.
"Di Ayat 3 dikatakan pemberhentian sementara dengan keputusan presiden. Selama presiden belum ambil keputusan, dia masih komisioner," pungkasnya.
(maf)