Fadli Zon: Hak Pribadi BW untuk Mundur
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dikabarkan tengah mengurus surat nonaktif untuk dirinya. Mengomentari hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan.
Dia juga berpendapat, di dalam undang-undang apabila seorang komisioner KPK ditetapkan sebagi tersangka maka berhenti sementara dari jabatannya.
"Hak bersangkutan dan undang-undang mensyaratkan begitu," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Namun begitu, penonaktifan BW juga tergantung pemimpin KPK lainnya. "Tapi tergantung kepada pimpinan KPK, saya kira undang-undang menyampaikan seperti itu," terangnya.
Yang terpenting, politikus Gerindra ini berharap apapun langkah yang diambil BW ke depan tidak mengganggu kinerja lembaga antikorupsi tersebut dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Kita bicara bagaimana institusi-institusi ini supaya tetap kokoh tegak. Yang menyangkut masalah orang per orang tidak boleh ganggu institusinya," pungkasnya.
Dia juga berpendapat, di dalam undang-undang apabila seorang komisioner KPK ditetapkan sebagi tersangka maka berhenti sementara dari jabatannya.
"Hak bersangkutan dan undang-undang mensyaratkan begitu," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Namun begitu, penonaktifan BW juga tergantung pemimpin KPK lainnya. "Tapi tergantung kepada pimpinan KPK, saya kira undang-undang menyampaikan seperti itu," terangnya.
Yang terpenting, politikus Gerindra ini berharap apapun langkah yang diambil BW ke depan tidak mengganggu kinerja lembaga antikorupsi tersebut dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Kita bicara bagaimana institusi-institusi ini supaya tetap kokoh tegak. Yang menyangkut masalah orang per orang tidak boleh ganggu institusinya," pungkasnya.
(kri)