KPK Tanggapi Soal Kasus Adnan Pandu

Sabtu, 24 Januari 2015 - 21:01 WIB
KPK Tanggapi Soal Kasus...
KPK Tanggapi Soal Kasus Adnan Pandu
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Pencegahan Johan Budi SP mengatakan, jika semua pemimpin KPK dilaporkan, itu bukan lagi upaya melemahkan tapi akan menghancurkan lembaga pemberantasan korupsi itu.

"Kalau tinggal tiga. Dan Pak Pandu ditersangkakan, berarti tinggal dua. Kalau ada yang lapor lagi, ada yang jadi tersangka, itu bukan melemahkan. Tapi menghancurkan KPK," ujar Johan saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2015).

Sebelumnya, Johan tak menampik melalui persepsi publik pelaporan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke pihak Bareskrim Mabes Polri merupakan tanda ada yang ingin melemahkan KPK. (Baca: Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Resmi Dilaporkan ke Polri)

Dalam surat laporan bernomor LP/90/I/2015/Bareskrim, Adnan Pandu Praja bersama seorang bernama Indra Warga Dalem dilaporkan oleh Muklis Ramlan sebagai kuasa saham PT Desy Timber. (Baca: Status Tersangka Bikin Bambang Akan Mundur dari KPK)

PT Desy Timber merupakan salah satu perusahaan HPH di Berau, Kalimantan Timur yang kini mayoritas sahamnya diduga diambil alih oleh Adnan saat menjadi kuasa hukum perusahaan tersebut pada tahun 2006.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6332 seconds (0.1#10.140)