Jalan Berliku Pilkada Kotawaringin Barat

Sabtu, 24 Januari 2015 - 13:21 WIB
Jalan Berliku Pilkada...
Jalan Berliku Pilkada Kotawaringin Barat
A A A
JAKARTA - Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri kemarin membuka kembali catatan sejarah sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang terjadi pada 2010.

Sengketa pilkada yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut termasuk salah satu yang paling menarik perhatian publik karena menimbulkan kontroversi dan perdebatan hukum yang panjang. Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, oleh penyidik Bareskrim Polri dijadikan tersangka karena diduga melakukan pelanggaran hukum, yakni mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan MK.

Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat berawal ketika pada 12 Juni 2010 KPU setempat menetapkan pasangan Sugianto- Eko Sumarno sebagai kepala daerah terpilih dengan perolehan 67.199 suara, sedangkan pasanganUjangIskandar-BambangPurwanto meraih 55.281 suara.

Namun, kubu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak menerima kekalahan karena menduga telah terjadi politik uang oleh kubu lawan. Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK. Selama persidangan berlangsung, sedikitnya ada 68 saksi yang dihadirkan.

Pada 7 Juli 2010, Ketua MK Mahfud MD membacakan putusan yang mengabulkan gugatan pemohon Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan membatalkan penetapan pemenang pilkada oleh KPU. MK sekaligus mendiskualifikasi pasangan Sugianto- Eko Sumarno serta memerintahkan KPU Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Masalah muncul lantaran KPU Kotawaringin Barat memutuskan tidak melaksanakan putusan MK dan menyerahkan putusan tersebut kepada DPRD Kotawaringin Barat sesuai dengan keputusan awal, yaitu Sugianto- Eko Sumarno sebagai pasangan kepala daerah terpilih. Merespons usulan KPU, pada 15 Juli 2010DPRD Kotawaringin Barat mengusulkan pasangan Sugianto-Eko Sumarno sebagai kepala daerah terpilih dan menyerahkan penetapannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melalui Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang.

Gubernur kemudian meneruskan surat DPRD Kotawaringin Barat tersebut kepada Mendagri. Kasus ini akhirnya berakhir setelah Mendagri memutuskan melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat periode 2011-2016.

Menanggapi penangkapan Bambang, Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar mengatakanyakinmantanaktivisLembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut tidak tersangkut dengan apa yang dituduhkan. “Beliau tidak tersangkut saksi-saksi palsu,” kata Ujang di Istana Bogor, seusai mengikuti rapat koordinasi dan pertemuan presiden dengan bupati/ wali kota seluruh Indonesia di Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Namun, Ujang mengaku baru mengetahui penetapan mantan kuasa hukumnya tersebut sebagai tersangka dari wartawan. “Memang beliau mendampingi sayas ebagai pengacara. Tapikami berjalan apa adanya. Tidak ada saksi palsu-palsuan,” katanya.

Dita angga/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0514 seconds (0.1#10.140)