Praktik Pungli, Kepala Sekolah Dipecat

Sabtu, 24 Januari 2015 - 13:14 WIB
Praktik Pungli, Kepala...
Praktik Pungli, Kepala Sekolah Dipecat
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memecat sembilan tenaga pengajar, terdiri dari empat kepala sekolah dan lima guru. Pemecatan dilakukan demi mewujudkan dunia pendidikan yang bersih, aman, dan bebas korupsi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, mereka dipecat karena melakukan pungutan liar (pungli), pelecehan seksual terhadap peserta didik, rangkap jabatan, dan melaksanakan kegiatan wisata tanpa izin. Disdik tidak menoleransi jika kepala sekolah ataupun tenaga pengajar melakukan penyimpangan.

“Keempat kepala sekolah tersebut diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan penurunan pangkat. Sementara, empat guru terkena sanksi penurunan pangkat mulai dari satu tahun hingga tiga tahun dan satu guru mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis,” ungkapnya.

Kepala SMAN 41 Jakarta, SDM, dikenai sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun. SDM terbukti menggunakan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk kepentingan pribadi dan menerima dana taktis dari bendahara. Kemudian, BN, kepala SDN Tebet Barat 08 Pagi, terbukti melakukan pungli.

Dia dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Selanjutnya, MP, kepala SDN Karang Anyar 08 Pagi, terbukti membawa barang milik sekolah ke rumah, serta melakukan mark up data penggunaan dana BOS dan BOP. Dia pun dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan AH, kepala SDN Dukuh 09, terbukti melakukan pungli. Atas tindakannya itu, AH dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara guru yang terkena sanksi adalah MU, guru SMAN 79 Jakarta. Dia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap peserta didik sehingga mendapat sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.

Lalu ada BW, guru SDN Malaka Jaya, terbukti melakukan pungli. Dia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Selanjutnya SS, guru SDN Palmerah 03 Pagi, yang kedapatan melakukan kegiatan wisata tanpa izin. Dia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Kemudian SL, guru SDN Malaka Sari 09 Petang, yang terbukti rangkap jabatan.

Dia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Terakhir ialah TS, guru SDN Dukuh 02 Petang, yang terbukti melakukan pungutan liar. Namun karena tindakannya tidak didukung dengan bukti kuat, Disdik DKI memberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengapresiasi tindakan yang dilakukan Disdik DKI Jakarta. Tindakan pungli sangat mencederai dunia pendidikan, terlebih seluruh sekolah di Jakarta sudah menyetujui pakta integritas untuk menciptakan sekolah indah, damai, dan tidak korupsi.

Bima setiyadi
(bbg)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved