Praktik Pungli, Kepala Sekolah Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memecat sembilan tenaga pengajar, terdiri dari empat kepala sekolah dan lima guru. Pemecatan dilakukan demi mewujudkan dunia pendidikan yang bersih, aman, dan bebas korupsi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, mereka dipecat karena melakukan pungutan liar (pungli), pelecehan seksual terhadap peserta didik, rangkap jabatan, dan melaksanakan kegiatan wisata tanpa izin. Disdik tidak menoleransi jika kepala sekolah ataupun tenaga pengajar melakukan penyimpangan.
“Keempat kepala sekolah tersebut diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan penurunan pangkat. Sementara, empat guru terkena sanksi penurunan pangkat mulai dari satu tahun hingga tiga tahun dan satu guru mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis,” ungkapnya.
Kepala SMAN 41 Jakarta, SDM, dikenai sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun. SDM terbukti menggunakan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk kepentingan pribadi dan menerima dana taktis dari bendahara. Kemudian, BN, kepala SDN Tebet Barat 08 Pagi, terbukti melakukan pungli.
Dia dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Selanjutnya, MP, kepala SDN Karang Anyar 08 Pagi, terbukti membawa barang milik sekolah ke rumah, serta melakukan mark up data penggunaan dana BOS dan BOP. Dia pun dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan AH, kepala SDN Dukuh 09, terbukti melakukan pungli. Atas tindakannya itu, AH dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara guru yang terkena sanksi adalah MU, guru SMAN 79 Jakarta. Dia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap peserta didik sehingga mendapat sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.
Lalu ada BW, guru SDN Malaka Jaya, terbukti melakukan pungli. Dia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Selanjutnya SS, guru SDN Palmerah 03 Pagi, yang kedapatan melakukan kegiatan wisata tanpa izin. Dia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Kemudian SL, guru SDN Malaka Sari 09 Petang, yang terbukti rangkap jabatan.
Dia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Terakhir ialah TS, guru SDN Dukuh 02 Petang, yang terbukti melakukan pungutan liar. Namun karena tindakannya tidak didukung dengan bukti kuat, Disdik DKI memberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengapresiasi tindakan yang dilakukan Disdik DKI Jakarta. Tindakan pungli sangat mencederai dunia pendidikan, terlebih seluruh sekolah di Jakarta sudah menyetujui pakta integritas untuk menciptakan sekolah indah, damai, dan tidak korupsi.
Bima setiyadi
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, mereka dipecat karena melakukan pungutan liar (pungli), pelecehan seksual terhadap peserta didik, rangkap jabatan, dan melaksanakan kegiatan wisata tanpa izin. Disdik tidak menoleransi jika kepala sekolah ataupun tenaga pengajar melakukan penyimpangan.
“Keempat kepala sekolah tersebut diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan penurunan pangkat. Sementara, empat guru terkena sanksi penurunan pangkat mulai dari satu tahun hingga tiga tahun dan satu guru mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis,” ungkapnya.
Kepala SMAN 41 Jakarta, SDM, dikenai sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun. SDM terbukti menggunakan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk kepentingan pribadi dan menerima dana taktis dari bendahara. Kemudian, BN, kepala SDN Tebet Barat 08 Pagi, terbukti melakukan pungli.
Dia dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Selanjutnya, MP, kepala SDN Karang Anyar 08 Pagi, terbukti membawa barang milik sekolah ke rumah, serta melakukan mark up data penggunaan dana BOS dan BOP. Dia pun dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan AH, kepala SDN Dukuh 09, terbukti melakukan pungli. Atas tindakannya itu, AH dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara guru yang terkena sanksi adalah MU, guru SMAN 79 Jakarta. Dia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap peserta didik sehingga mendapat sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.
Lalu ada BW, guru SDN Malaka Jaya, terbukti melakukan pungli. Dia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Selanjutnya SS, guru SDN Palmerah 03 Pagi, yang kedapatan melakukan kegiatan wisata tanpa izin. Dia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Kemudian SL, guru SDN Malaka Sari 09 Petang, yang terbukti rangkap jabatan.
Dia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Terakhir ialah TS, guru SDN Dukuh 02 Petang, yang terbukti melakukan pungutan liar. Namun karena tindakannya tidak didukung dengan bukti kuat, Disdik DKI memberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengapresiasi tindakan yang dilakukan Disdik DKI Jakarta. Tindakan pungli sangat mencederai dunia pendidikan, terlebih seluruh sekolah di Jakarta sudah menyetujui pakta integritas untuk menciptakan sekolah indah, damai, dan tidak korupsi.
Bima setiyadi
(bbg)