Polri Klaim Penangkapan Bambang Widjojanto Sesuai Prosedur
Jum'at, 23 Januari 2015 - 14:31 WIB
Polri Klaim Penangkapan Bambang Widjojanto Sesuai Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Polri memastikan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), sesuai prosedur penangkapan dan berlangsung tanpa paksaan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, saat Bambang ditangkap di wilayah Depok, penyidik menanyakan kesediaannya dahulu.
"Beliau (BW) sendirian. Didatangi oleh penyidik, dan beliau welcome. Kemudian dibawa ke Bareskrim," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Terkait mekanisme pemberitahuan dan pemanggilan tersangka sebelum penangkapan yang tak dilakukan penyidik terhadap Bambang.
Ronny mengatakan, tidak setiap penangkapan tersangka perlu didahului pemanggilan dan pemberitahuan.
Alasannya, pihak penyidik sudah menemukan tiga bukti kuat yang dapat menjadi dasar penangkapan terhadap BW.
"Jadi sah saja penangkapan tanpa perlu pemanggilan. Sudah sesuai hukum acara pidana. Sangat proporsional. Dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik," ucap Ronny.
"Berulangkali penyidik melakukan gelar perkara sebelum penyelidikan. Dan berulangkali pula melakukan gelar perkara sebelum menetapkan BW tersangka," pungkasnya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, saat Bambang ditangkap di wilayah Depok, penyidik menanyakan kesediaannya dahulu.
"Beliau (BW) sendirian. Didatangi oleh penyidik, dan beliau welcome. Kemudian dibawa ke Bareskrim," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Terkait mekanisme pemberitahuan dan pemanggilan tersangka sebelum penangkapan yang tak dilakukan penyidik terhadap Bambang.
Ronny mengatakan, tidak setiap penangkapan tersangka perlu didahului pemanggilan dan pemberitahuan.
Alasannya, pihak penyidik sudah menemukan tiga bukti kuat yang dapat menjadi dasar penangkapan terhadap BW.
"Jadi sah saja penangkapan tanpa perlu pemanggilan. Sudah sesuai hukum acara pidana. Sangat proporsional. Dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik," ucap Ronny.
"Berulangkali penyidik melakukan gelar perkara sebelum penyelidikan. Dan berulangkali pula melakukan gelar perkara sebelum menetapkan BW tersangka," pungkasnya.
(maf)