Struktur DPP Golkar Bakal Membengkak
A
A
A
JAKARTA - Struktur kepeng-urusan DPP Partai Golkar diprediksi bakal membengkak seiring dicapainya kesepakatan penggabungan dua kepengurusan, yakni hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali dan Munas Ancol, Jakarta.
Kemarin, melalui perundingan lanjutan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, baik kubu Aburizal Bakrie (ARB) maupun kubu Agung Laksono setuju untuk menggabungkan kepengurusan. Dua kubu juga sepakat membentuk struktur baru untuk mengakomodasi kubu masing-masing masuk ke dalam kepengurusan DPP.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Sjarif Tjitjip Soetardjo menjelaskan, perundingan kemarin menyepakati tiga hal. Pertama, menyusun struktur atau bagan organisasi DPP Partai Golkar. Dilakukan penambahan lembaga, kelompok kerja (pokja), dan badan-badan. Kedua, mengenai kriteria orang-orang yang akan mengisi bagan.
“Sampai saat ini kami belum menyebut orang yang bakal menempati posisi tersebut,” katanya seusai perundingan. Ketiga, susunan lengkap kepengurusan yang dibuat dalam rangka islah sesuai dengan putusan pengadilan nanti. Dia mengakui, struktur baru tersebut untuk menampung dua kepengurusan DPP Partai Golkar.
“Terkait siapa yang bakal menjadi ketua umum untuk memimpin Partai Golkar akan ditentukan oleh pengadilan. Kita tunggu kepengurusan mana yang diakui, apakah Bali atau Ancol,” katanya. Ketua Harian Partai Golkar hasil Munas Bali MS Hidayat tidak menampik nantinya kepengurusan DPP Partai Golkar akan membengkak dan lebih besar bila dibandingkan dengan struktur kepengurusan hasil Munas Riau 2009 lalu.
“Mungkin saja, namanya juga kompromi,” ujarnya singkat. Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa mengakui ada beberapa kesepakatan yang dibuat dalam perundingan, yakni membuat bagan, membuat kriteria, dan membuatsusunanlengkappengurus oleh pihak yang dimenangkan pengadilan nanti.
Agun juga mengusulkan, untuk segera mengakhiri kisruh Golkar, maka proses hukum sebaiknya diselesaikan pada tingkat pertama dan tidak ada lagi pihak yang mengajukan kasasi. Disinggung soal posisi Golkar di Koalisi Merah Putih (KMP), Agun menegaskan,itu tidak lagi menjadi persyaratan pada perundingan-perundingan berikutnya.
Sucipto
Kemarin, melalui perundingan lanjutan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, baik kubu Aburizal Bakrie (ARB) maupun kubu Agung Laksono setuju untuk menggabungkan kepengurusan. Dua kubu juga sepakat membentuk struktur baru untuk mengakomodasi kubu masing-masing masuk ke dalam kepengurusan DPP.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Sjarif Tjitjip Soetardjo menjelaskan, perundingan kemarin menyepakati tiga hal. Pertama, menyusun struktur atau bagan organisasi DPP Partai Golkar. Dilakukan penambahan lembaga, kelompok kerja (pokja), dan badan-badan. Kedua, mengenai kriteria orang-orang yang akan mengisi bagan.
“Sampai saat ini kami belum menyebut orang yang bakal menempati posisi tersebut,” katanya seusai perundingan. Ketiga, susunan lengkap kepengurusan yang dibuat dalam rangka islah sesuai dengan putusan pengadilan nanti. Dia mengakui, struktur baru tersebut untuk menampung dua kepengurusan DPP Partai Golkar.
“Terkait siapa yang bakal menjadi ketua umum untuk memimpin Partai Golkar akan ditentukan oleh pengadilan. Kita tunggu kepengurusan mana yang diakui, apakah Bali atau Ancol,” katanya. Ketua Harian Partai Golkar hasil Munas Bali MS Hidayat tidak menampik nantinya kepengurusan DPP Partai Golkar akan membengkak dan lebih besar bila dibandingkan dengan struktur kepengurusan hasil Munas Riau 2009 lalu.
“Mungkin saja, namanya juga kompromi,” ujarnya singkat. Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa mengakui ada beberapa kesepakatan yang dibuat dalam perundingan, yakni membuat bagan, membuat kriteria, dan membuatsusunanlengkappengurus oleh pihak yang dimenangkan pengadilan nanti.
Agun juga mengusulkan, untuk segera mengakhiri kisruh Golkar, maka proses hukum sebaiknya diselesaikan pada tingkat pertama dan tidak ada lagi pihak yang mengajukan kasasi. Disinggung soal posisi Golkar di Koalisi Merah Putih (KMP), Agun menegaskan,itu tidak lagi menjadi persyaratan pada perundingan-perundingan berikutnya.
Sucipto
(bbg)