Texas Hukum Mati Pembunuh

Jum'at, 23 Januari 2015 - 11:54 WIB
Texas Hukum Mati Pembunuh
Texas Hukum Mati Pembunuh
A A A
TEXAS - Arnold Prieto, 41, tahanan Texas, Amerika Serikat (AS), dihukum mati dengan suntikan mematikan pada Rabu (21/1) malam waktu setempat. Eksekusi mati terhadap terdakwa perampokan dan pembunuhan tiga orang itu yang pertama tahun ini di Texas.

Prieto mengembuskan napas terakhir pada pukul 06:31 malam waktu setempat atau 20 menit setelah disuntik pada urat nadi dengan cairan pentobarbital. “Tidak ada akhir, hanya awalan. Cinta kalian semua. Sampai jumpa lagi,” pesan terakhir Prieto, dikutip Washington Post . Setelah suntikan mati dilaksanakan, Prieto dapat merasakannya dan dia berujar, “whoa “.

Kemudian dia mulai mendengkur sebanyak lima kali dengkuran. Setelah itu dia dinyatakan meninggal dunia. Texas telah menghentikan tradisi memberikan makanan terakhir yang disantap terpidana mati. Namun, Prieto meminta makanan barbekyu daging sapi cincang, wortel, dan kacang pinto dengan air dan teh.

Sebelum dieksekusi, Prieto memilih orang-orang yang berhak untuk menyaksikan eksekusi mati itu. Adik perempuannya menjadi orang yang dipilih Prieto. Dia tersenyum dan mengangguk kepada orang-orang itu saat berjalan ke ruangan para saksi. Tapi, Prieto tidak melihat langsung keluarga korban yang berada di ruangan lain.

Empat anak dan seorang menantu korban pembunuhan itu melihat langsung eksekusi itu. Mereka menolak berbicara kepada awak media setelah eksekusi dilaksanakan. Prieto divonis hukuman mati atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Rodolfo Rodriguez, 72, istrinya, Virginia, 62, danPaulaMoran, 90, mantanperawat anak-anak pada September 1993.

Masing-masing korban ditikam berulangkali dengan pisau dan obeng. Dia juga merampok perhiasan dan uang senilai USD10.000. Sejak dua dekade lalu Prieto mengabaikan banding. Dia mengabaikan kesaksian satu dari beberapa orang yang bersama saat melakukan perampokan. “Selalu ada jalan keluar,” ujar salah satu pengacara Prieto, Michael Bernard.

Andika hendra m
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5518 seconds (0.1#10.140)