DPR Beri Tenggat Presiden Dua Pekan Lantik Kapolri

Jum'at, 23 Januari 2015 - 11:33 WIB
DPR Beri Tenggat Presiden...
DPR Beri Tenggat Presiden Dua Pekan Lantik Kapolri
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR akan menunda rapat kerja dengan kapolri maupun rapat dengar pendapat dengan jajaran Polri sampai ada kapolri definitif. Dewan masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik calon kapolri yang sudah disetujui DPR, yakni Komjen Pol Budi Gunawan, hingga dua pekan ke depan.

”Penundaan ini dilakukan karena Presiden Joko Widodo menyatakan masih menunda pelantikan kapolri, bukannya membatalkan atau tidak melantik calon kapolri yang sudah disetujui DPR,” kata Ketua Komisi III DPD Aziz Syamsuddin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, kemarin. Dia menambahkan, kemarin Komisi III DPR juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Isinya menanyakan waktu dan kepastian pelantikan kapolri. Kalau menunda, kata dia, ada batas waktunya sehingga Komisi III DPR masih menunggu Presiden Jokowi melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri. ”Komisi III memberikan toleransi waktu sekitar dua pekan,” katanya. Menurut Aziz, sesuai aturan perundangan, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan kapolri dengan meminta persetujuan dari DPR.

”DPR sudah memberikan persetujuan terhadap calon kapolri yang diusulkan Presiden. Jika Presiden tidak melantiknya maka presiden dianggap melanggar UU,” katanya. Aziz mengatakan bahwa Komisi III DPR cukup bingung dengan posisi Badrodin Haiti, sebagai Plt kapolri atau tetap sebagai wakapolri. Komisi III semula telah menjadwalkan akan melakukan rapat kerja dengan jaksa agung, kepala PPATK, dan kapolri.

Karena itu, kata dia, jika belum ada kapolri definitif maka Komisi III akan menunda rapat kerja dengan kapolri dan jajarannya. Jika sampai lebih dari dua pekan Presiden belum juga melantik kapolri, Komisi III akan menempuh mekanisme selanjutnya yakni meminta penjelasan dari presiden. Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti meminta agar publik tidak menjadikan polemik keputusan Presiden yang menetapkan dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) kapolri.

”Sebut saja (saya) wakapolri. Kalau kapolri masih kosong maka wakapolri seharihari akan menjalankan tugas kapolri,” kata Badrodin di Jakarta kemarin. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menegaskan, kejelasan pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri menunggu hingga kasus hukum di KPK selesai. ”Posisi presiden tetap sama. Bahwa presiden memberi kesempatan pada Budi Gunawan untuk menyelesaikan dulu kasus hukum yang membelitnya,” kata Andi di Istana Kepresidenan Bogor kemarin.

Menurut Andi, terdapat dua proses dalam isu pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri, yakni proses politik dan proses hukum. ”Proses politik sudah selesai saat DPR memberi persetujuan untuk melantik Budi Gunawan sebagai kapolri. Untuk proses hukum, presiden menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum dan Budi Gunawan sendiri,” kata Andi. Sebelumnya, Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

Akibat kasus tersebut, presiden menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri. Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya mengajukan berbagai langkah. Dari melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung. Praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang dilabelkan KPK kepada Budi Gunawan.

Lapor Bareskrim

Kemarin kuasa hukum Budi Gunawan, Rezman Arif Nasution, melaporkan KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Kali ini Rezman mempermasalahkan upaya pemblokiran serta proses pemublikasian rekening Budi Gunawan yang dilakukan KPK di media massa. Rezman menilai untuk melakukan semacam itu seharusnya KPK terlebih dahulu melewati prosedur hukum yang berlaku.

”Saya mendampingi elemen masyarakat yang melaporkan keberatan atas tindakan KPK melakukan pelanggaran terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang),” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie mengaku masih akan mengecek laporan itu. ”Biasanya kalau sudah ada surat tanda terima laporan, maka laporan mereka sudah diterima,” ujar Ronny kepada KORAN SINDO kemarin.

Alfian faisal/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9158 seconds (0.1#10.140)