KPK Usut Transaksi Reksa TPPU Nazaruddin

Jum'at, 23 Januari 2015 - 05:36 WIB
KPK Usut Transaksi Reksa...
KPK Usut Transaksi Reksa TPPU Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi reksa pemilik Permai Group M Nazaruddin lewat sejumlah perusahaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan, Kamis 22 Januari 2015 penyidik memeriksa tiga saksi dalam kasus TPPU Nazaruddin. Mereka yakni, Presiden Direktur Recapital Securitas Abu H Mochdie, Direktur Utama Mandiri Securitas Abiprayadi Riyanto, dan Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Sabang Hakimah Mawardi.

Abiprayadi Riyanto, tutur Priharsa, tidak hadir dan hanya diwakili stafnya. KPK curiga, Nazaruddin menggunakan transaksi reksa untuk pembelian saham dan melakukan TPPU.

"Iya (transaksi reksa), untuk mengonfirmasi tentang transaksi-transaksi yang diduga dilakukan tersangka MNZ," kata Priharsa kepada KORAN SINDO, Kamis 22 Januari 2015 malam.

Dia melanjutkan, pemanggilan sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Bank Mandiri Tbk dan Mandiri Securitas juga untuk mengklarifikasi pengetahuan mereka atas modus, bagaimana, dan jumlah trasaksi Nazaruddin.

Pemeriksaan juga guna mengonfirmasi apakah ada dugaan keterlibatan aktif petinggi Bank Mandiri dan Mandiri Securitas dalam TPPU Wawan. Disinggung bagaimana pola keterlibatan dan penggunaan perusahaan lainnya, Priharsa belum mau berspekulasi.

"Soal transaksi yang diduga hasil dari tindak pidana," tandas Priharsa.

Selasa 9 Desember 2014, penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka Nazaruddin berkaitan dengan kasus dugaan suap dan TPPU. Dua saksi tersebut adalah Regional Credit Operations Manager PT Bank Mandiri Tbk Yuki Suskinandar dan Muhammad (swasta). Namun, Yuki tidak hadir tanpa ada keterangan.

Diketahui, Nazaruddin pernah membeli saham PT Garuda Indonesia Tbk dengan nilai Rp300,85 miliar. Saham ini terdiri atas dua bagian, Rp300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayarannya dilakukan empat tahap yakni tunai, melalui real time gross settlement (RTGS), dan dua kali transfer.

Dari salinan dokumen KPK yang diperoleh KORAN SINDO menyatakan, transaksi pembelian saham tersebut dilakukan Nazaruddin di Mandiri Sekuritas, anak perusahaan PT Bank Mandiri Tbk. Untuk transaksi pembelian, Nazaruddin menggunakan lima perusahaan yakni PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Exartech Teknologi Utama, PT Pasific Putra Metropolitan, dan PT Darmakusumah.

Sebelumnya, Elza Syarief selaku kuasa hukum Nazaruddin mengatakan, belum mengetahui secara rinci kaitan PT Bank Mandiri Tbk dan Mandiri Securitas untuk pembelian saham Garuda. Bisa jadi, penyidik sedang mendalami itu.

Elza mengaku belum menerima perkembangan terakhir kasus TPPU kliennya. Namun, Elza masih menuding pembelian saham itu atas perintah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)