Jabatan Ketum Golkar Tergantung Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Dua kubu Partai Golkar sepakat menentukan ketua umum (ketum) melalui jalur pengadilan.
Kubu yang menang di pengadilan akan dinyatakan berhak untuk mendapatkan kursi ketum partai berlambang pohon beringin itu.
"Akan ditentukan oleh pengadilan, kepengurusan mana yang diakui oleh pengadilan, apakah Ancol atau Bali," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Sharif Cicip Sutardjo di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Berbeda dengan jabatan ketua umum, kedua kubu sepakat mengambil jalur perundingan dalam penentuan struktur organisasi partai.
Melalui perundingan, nantinya struktur organisasi tidak hanya diisi oleh kubu yang menang di pengadilan. "Kita tetap sepakat meyusun struktur organisasi kita. Setelah ada keputusan (pengadilan), kita akan melakukan apa yang kita rundingkan," tutur Sharif.
Dua kubu Partai Golkar kembali menggelar pertemuan lanjutan dalam upaya proses islah dua kubu yakni pihak Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono.
Pertemuan ini dilaksanakan melalui dua juru runding yang telah ditentukan dari masing-masing pihak. Pada sisi lain, dua kubu tetap mengirimkan gugatan ke pengadilan.
Kubu yang menang di pengadilan akan dinyatakan berhak untuk mendapatkan kursi ketum partai berlambang pohon beringin itu.
"Akan ditentukan oleh pengadilan, kepengurusan mana yang diakui oleh pengadilan, apakah Ancol atau Bali," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Sharif Cicip Sutardjo di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Berbeda dengan jabatan ketua umum, kedua kubu sepakat mengambil jalur perundingan dalam penentuan struktur organisasi partai.
Melalui perundingan, nantinya struktur organisasi tidak hanya diisi oleh kubu yang menang di pengadilan. "Kita tetap sepakat meyusun struktur organisasi kita. Setelah ada keputusan (pengadilan), kita akan melakukan apa yang kita rundingkan," tutur Sharif.
Dua kubu Partai Golkar kembali menggelar pertemuan lanjutan dalam upaya proses islah dua kubu yakni pihak Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono.
Pertemuan ini dilaksanakan melalui dua juru runding yang telah ditentukan dari masing-masing pihak. Pada sisi lain, dua kubu tetap mengirimkan gugatan ke pengadilan.
(dam)