Kasus Diklat Sorong, KPK Panggil Empat Staf Hutama Karya

Kamis, 22 Januari 2015 - 18:04 WIB
Kasus Diklat Sorong,...
Kasus Diklat Sorong, KPK Panggil Empat Staf Hutama Karya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang staf PT Hutama Karya, hari ini.

Keempat orang itu yakni Ikin Sodiqin, Narwatri Kurniasih, Hari Prasodjo dan Hari Purwoto.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011 atas nama tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK).

"Empat staf Hutama Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2015).

Budi adalah mantan General Manager PT Hutama Karya. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibatnya, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.

Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4880 seconds (0.1#10.140)