DPD Tagih Pengangkatan Tenaga Honorer

Kamis, 22 Januari 2015 - 11:02 WIB
DPD Tagih Pengangkatan Tenaga Honorer
DPD Tagih Pengangkatan Tenaga Honorer
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer kategori II menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka sudah bekerja cukup lama, tetapi hingga kini belum ada kepastian statusnya.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris menyatakan permohonan kepada pemerintah itu dilakukan lantaran banyaknya tenaga honorer di daerah yang masih diberi upah di bawah rata-rata. “Mereka hanya diberi upah Rp120.000 sampai Rp200.000,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi di Gedung DPD Jakarta kemarin.

Tenaga honorer kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN. Dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa tenaga honorer kategori II merupakan pegawai yang diangkat oleh pejabat berwenang yang bekerja di instansi pemerintah dan berusia paling rendah 19 tahun–46 tahun.

Karena itu, Fahira meminta komitmen Menpan-RB Yuddy Chrisnandi untuk mengangkat mereka. Apalagi pemerintahan sebelumnya sudah berjanji menuntaskan para tenaga honorer menjadi PNS. Selain para tenaga honorer, lanjut Fahira, DPD juga meminta pengangkatan PNS dilakukan secara transparan. Sebab sering kali dalam penerimaan CPNS ada ketidak terbukaan sehingga rawan nepotisme.

“Kami juga mendukung menteri untuk menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan CPNS baik di daerah atau pusat,” ujar dia. Fahira mengusulkan agar pemerintah membuat formulasi mengenai jumlah PNS dan tenaga honorer yang ada. Dengan begitu, ada data yang jelas mengenai ketersediaan pegawai.

Sementara itu, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan akan memberikan porsi lebih besar dalam penerimaan PNS ke daerah. Langkah itu selain sebagai pemerataan persebaran juga sebagai kebijakan pemihakan pemerintah. “Untuk Papua, memang kita beri porsi lebih dengan persentase 65% untuk daerah dan 35% di luar daerah,” ujarnya dalam rapat kemarin di Gedung DPD.

Menurut dia, perlakuan khusus dan afirmasi yang diberikan tidak sama persentasenya pada semua daerah. Pemerintah telah memetakan daerah mana saja yang harus diberi kebijakan khusus. Dia berjanji program-program yang akan dilakukan selama masa jabatannya akan mewujudkan pemerintahan yang membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya.

Mula kamal
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5761 seconds (0.1#10.140)