DPR Bahas Revisi UU Pilkada Pekan Depan

Kamis, 22 Januari 2015 - 11:00 WIB
DPR Bahas Revisi UU...
DPR Bahas Revisi UU Pilkada Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR baru akan membahas draf revisi Undang- Undang (UU) Pilkada pada pekan depan. DPR harus menunggu pengesahanUUtersebut di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

UU tersebut merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1/2014. “Harus menunggu UU diberi nomor di Kemenkumham,” kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Rambe menjelaskan, materi revisi nanti akan dibatasi sesuai usulan-usulan fraksi saja. Ada lima masalah besar yang harus disesuaikan dan diperbaiki dalam UU tersebut.

Perubahan pasal intinya bertujuan mengefisienkan waktu pelaksanaan pilkada. Dia menjamin yang dilakukan Komisi II bukan revisi besar yang sulit sehingga jadwal pengesahan UU melalui rapat paripurna pada 17 Februari dapat dilakukan. Rambe mengatakan boleh saja ada materi baru dalam perubahan, tapi semangatnya untuk penyempurnaan pelaksanaan pilkada. Intinya di sini adalah pilkada dilaksanakan sesuai dengan tahapan di UU.

“Jadi tahapan-tahapannya kita atur. Jangan sampai seperti demam pilkada satu tahun,” tandasnya. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa mengatakan, sebaiknya tidak perlu ada revisi pada UU Pilkada tersebut mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan pada 23 Februari 2015. Menurutnya proses revisi memerlukan waktu yang tak bisa diprediksi.

Menurutnya, antara revisi UU Pilkada dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sifatnya berbeda. UU MD3 semangatnya islah di DPR, hanya mengatur internal parlemen, dan tidak memerlukan keterlibatan pemerintah sehingga prosesnya bisa cepat. “Nah, kalau UU Pilkada ini banyak pihak yang terkait. Ada pemerintah, DPD, KPU, Bawaslu, dan sebagainya. Kita tak bisa merevisi waktu,” ujarnya.

Menurutnya, ketika proses revisi ternyata berlangsung lama dan tahapan pilkada sudah harus dimulai, itu kembali akan menimbulkan ketidakpastian pada penyelenggara. Dia juga menyoroti rencana revisi pasal yang mengatur paket kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, mengapa dalam perppu hanya kepala daerah yang dipilih, karena itu berangkat dari pengalaman yang panjang bahwa umumnya kepala daerah dan wakilnya selalu tidak harmonis. Kalau itu terus dilanjutkan akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

“Yang jadi korban masyarakat juga. Konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah membuat pemerintah terbengkalai dan tugas-tugas pelayanan tak terurus. Ini alasan mengapa Fraksi Partai Demokrat tidak ingin ada revisi,” kata Saan. Perppu Pilkada yang baru saja disahkan menjadi UU oleh DPR diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat di akhir masa jabatannya sebagai presiden.

Kiswondari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9329 seconds (0.1#10.140)