Pimpinan KPK Dilaporkan ke Kejagung

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:16 WIB
Pimpinan KPK Dilaporkan ke Kejagung
Pimpinan KPK Dilaporkan ke Kejagung
A A A
JAKARTA - Setelah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, Komjen Pol Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK pun siap menghadapi gugatan tersebut. Dua pimpinan KPK yang dilaporkan Budi ke Gedung Bundar adalah Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Kuasa hukum Budi, Eggi Sudjana, menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan atas adanya dugaan pembiaran kasus dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua pimpinan KPK tersebut terhadap penetapan tersangka kliennya.

Eggi menilai keputusan KPK tersebut sebagai putusan yang cacat hukum. Dia mengatakan Abraham dan Bambang melanggar Undang- Undang No 30 Tahun 2002tentangKPK. Dalam undang-undang tersebut, pimpinan KPK berjumlah lima orang. “Terkait undang-undang, KPK itu cara kerjanya kolektif kolegial. Tapi saat ini cuma ada 4 orang yang mengambil keputusan terhadap Budi Gunawan,” ujar Eggi saat mendatangi Kejagung, Jakarta, Kemarin.

Kuasa hukum Budi lainnya, Razman Arif Nasution, menambahkan pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran. Karena, kasus yang dituduhkan kepada Budi terjadi pada 2003 sampai 2006. “Itu ada dugaan korupsi gratifikasi ketika klien kami, Pak Budi Gunawan, berpangkat brigjen, posisi sebagai kepala biro pembinaan karier, diduga menerima janji dan lain sebagainya,” papar Razman.

Kemudian pada 2010, Budi disebut-sebut memiliki rekening gendut. Selanjutnya, Juni 2014, KPK mengungkapkan memulai proses pemeriksaan. “Kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa. Kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat, kenapa tidak langsung jadi tersangka saat itu,” tegasnya. Razman mengatakan, KPK tidak sesuai prosedur saat menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi sesaat setelah dijadikan calon tunggal kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Menurut KUHP, seseorang apabila melanggar hukum, diperiksa alat buktinya, (dilakukan) pemeriksaan saksi-saksi, ketiga penetapan status. Itu protapnya, tetapi oleh KPK proses itu terbalik,” tuturnya. Yang dilakukan KPK sudah terbalik dan hal tersebut sudah melampaui asas kepatutan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Suyadi mengatakan akan mengkaji laporan Budi Gunawan tersebut.

“Sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti. Kami akan lakukan penelaahan lebih lanjut,” kata Suyadi di kantornya kemarin. Pengkajian terhadap laporan Budi ini dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut masuk dalam tugas pokok dan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau tidak. Setelah penelaahan usai, kejaksaan akan memberitahukan hasilnya kepada kuasa hukum Budi.

Mengenai kemungkinan kejaksaan memanggil pimpinan KPK selaku pihak tergugat, Suyadi menjelaskan bahwa hal itu akan diketahui setelah penyidiknya memastikan laporan Budi itu. “Bisa saja, saya kira kita lihat urgensinya dulu, apakah harus memanggil KPK (atau tidak),” jelasnya diplomatis. Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad menanggapi santai laporan Budi Gunawan ke Kejagung. Dia menuturkan, semua pihak baik dari unsur tersangka ataupun bukan punya hak untuk menyampaikan laporan bila menilai langkah penegak hukum tidak sesuai.

Yang pasti proses kasus Budi sudah sesuai dan melalui tahapan dalam aturan perundang-udangan. “Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP diKPK dan tidak ada yang dilanggar,” kata Abraham kepada KORAN SINDO kemarin. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan dan Penindakan Zulkarnain menyatakan, praperadilan sesungguhnya harus dilihat sesuai dengan hukum acara.

Dia menyatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka di penyidikan itu bukan domain praperadilan. Praperadilan merupakan langkah yang berkaitan dengan salah tangkap atau salah tahan yang dilakukan penegak hukum sehingga langkah praperadilan Mabes Polri terhadap KPK atas penetapan tersangka Budi Gunawan adalah salah. “Oh tidak (pada penetapan tersangkanya), itu kan artinya masih dalam proses. Kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum.

Lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum. Kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, ada salah tahan, itulah praperadilan namanya,” ujar Zulkarnain. Dia mengaku tidak mengerti atas laporan yang disampaikan kuasa hukum Budi ke Kejagung. Namun KPK nanti akan tetap melihat dan mencermatinya.

Sebetulnya KPK mengharapkan semua proses hukum berjalan kondusif dan berjalan cepat sesuai dengan harapan masyarakat. Budi Gunawan sebagai tersangka pun harusnya taat pada ketentuan hukum, terutama pada hukum pidana. “Sangkaan tindak pidananya korupsi kan. Ada hukum acaranya, sama-sama dipahami secara baik. Nanti kan yang terlambat akan merugikan kita semua,” bebernya.

Hal ini termasuk menambah kerugian negara dengan biaya dan proses yang lebih lama. Menurut dia, proses yang lama akan semakin memakan biaya lebih besar. “Masyarakat juga akan terganggu dengan hiruk-pikuk banyak. Biarlah lewat proses hukum itu saja dipercepat, kita kontrol dengan penasihat hukum, pengontrolnya juga ada pengadilan,” tegasnya.

Dinilai Wajar

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah menganut asas praduga tak bersalah terhadap Budi Gunawan sehingga sampai kini dia belum dinonaktifkan sebagai kepala Lembaga Pendidikan Polri meski statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Apalagi Pak Budi Gunawan tentu akan mengadakan pengadilan tambahan tentang haknya untuk diperiksa sebagai tersangka. Proses selanjutnya tentu juga ada alasan,” kata JK di Istana Wapres Jakarta kemarin.

Wapres yakin meski ditetapkan sebagai tersangka, Budi Gunawan tidak akan menggunakan kekuasaan dan kekuatan untuk melawan hukum. “Enggaklah. Di mana dan kekuatan apa yang bisa dikerahkan,” kata JK. Menanggapi langkah Budi yang melaporkan pimpinan KPK ke Kejagung, JK menilai adalah hak setiap warga negara menggunakan kekuatan hukumnya. “Semua orang tentu bisa mempunyai kekuatan hukum dan upaya hukum itu kan hak masing-masing orang,” kata JK.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, hak setiap orang untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan. Menurut dia, setiap orang yang merasa diperlakukan tak adil dengan keputusan yang menurutnya tidak sesuai dengan perundang-undangan boleh mengajukan praperadilan.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, langkah Budi Gunawan adalah hal yang tepat untuk memperjelas putusan KPK itu dalam penetapan status seseorang sebagai tersangka korupsi. “Itu suatu langkah hukum yang bagus, dalam kepastian hukum. Itu ditempuh, bisa menjelaskan persepsi orang ada yang salah atau tidak (dalam penetapan Budi sebagai tersangka),” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia menilai ada yang ganjil dalam penetapan Budi sebagai tersangka. Pasalnya komposisi pimpinan KPK tidak lengkap karena habisnya masa tugas Busyro Muqoddas. “Saya sependapat dengan kepolisian, ada yang salah atas penetapan itu. Misal empat orang (pimpinan KPK), empat orang itu tidak sah,” tandas Desmond. Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK cacat hukum.

Menurut dia, surat perintah penyidikan (sprindik) Budi harusnya ditandatangani semua unsur pimpinan KPK. “Penetapan BG yang tanda tangan sprindiknya itu dua, empat atau lima orang? Itu seharusnya lima-limanya, kalau empat saja sudah cacat hukum, apalagi dua,” ujar Romli. Karena itu, dia mengimbau KPK secepatnya melengkapi jumlah personel unsur pemimpin KPK setelah Busyro Muqoddas masa jabatannya selesai. “Kalau sampai Desember lagi itu saya sudah tanda tanya,” ucapnya.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka atas transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Penetapan tersangka ini resmi disampaikan menjelang Komjen Budi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon kapolri. Lebih jauh, Romli menilai hak Budi Gunawan mempraperadilankan KPK mengenai penetapannya sebagai tersangka.

Karena, sesuai dengan peraturan Kapolri (perkap), jika ada perwira aktif yang diduga tersangkut masalah pidana, Mabes Polri memiliki kewajiban memberi bantuan hukum. Karena itu, dia berpendapat, upaya hukum praperadilan itu ada aturannya. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai apa yang dilakukan Budi yang melaporkan komisioner KPK kepada Kejagung tidaklah tepat. Menurut dia, praperadilan yang dilakukan Budi sehari sebelumnya malah tepat, yakni untuk memeriksa sah atau tidaknya penyidikan.

“Kalau melaporkan penyalahgunaan wewenang yang mengkriminalisasi Pak Budi Gunawan tidak tepat. Dalam sistem hukum kita ada praperadilan,” katanya. Praperadilan itu pun nanti sangat tergantung pada data yang dimiliki. Jika data valid tentunya tepat untuk mengambil langkah praperadilan. “Komisioner pun tidak punya imunitas. Mereka juga bisa diperiksa,” katanya.

Polri Harus Solid

Mantan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meminta Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti segera melakukan konsolidasi internal. “Pesan saya ke Bapak Badrodinagarsegera melakukan konsolidasi ke dalam, jaga integritas, soliditas, dan profesionalitas kesatuan,” kata Sutarman dalam upacara penyerahan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri kepada Wakapolri di Jakarta kemarin.

Sutarman juga mengucapkan selamat kepada Wakapolri untuk menjalankan amanah tanggung jawab serta tugastugas Kapolri dengan baik. Dia mengatakan telah secara tulus dan ikhlas melepaskan jabatan sebagai kapolri. Dia bahkan mengatakan jauh-jauh hari telah mempersiapkan para yuniornya untuk sewaktuwaktu menggantikan jabatannya sebagai kapolri. Pihaknya mengakui bahwa pergantian kepemimpinan di Polri ini telah menimbulkan polemik di masyarakat.

Kendati demikian ia berharap bahwa kondisi ini tidak menimbulkan kegaduhan di Polri dan meminta agar Polri tetap kompak. Lebih jauh ia meminta agar marwah Polri tetap terjaga dan tidak terbawa arus kekuatan politik. “Jangan sampai kesatuan Polri diombang-ambing karena kekuatan politik,” ujar dia.

Badrodin Haiti yang kini menjadi pelaksana tugas (plt) kapolri memuji kepemimpinan mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman. “Ketegasan Pak Jenderal, kepemimpinannya selama ini patut kami teladani dan kami lanjutkan,” kata Badrodin. Pihaknya juga menyoroti keberhasilan mantan Kapolri dalam mengamankan pelaksanaan Pemilu 2014.

Alfian faisal/Dita angga/Sabir laluhu/Sindonews/Okezone/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5507 seconds (0.1#10.140)