Pengadilan Siap Gelar Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Rabu, 21 Januari 2015 - 20:29 WIB
Pengadilan Siap Gelar...
Pengadilan Siap Gelar Sidang Praperadilan Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menggelar sidang gugatan praperadilan atas penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengaku menerima dua permohonan gugatan praperadilan pada Selasa 20 Januari 2015.

Dua permohonan itu diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPI) dan Mabes Polri.

Gugatan itu sebagai upaya hukum kedua pihak yang mempertanyakan tentang proses penetapan Budi sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau yang pemohonnya LPPPI, termohonnya adalah Mabes Polri dan KPK . Yang kedua, pemohonnya Mabes Polri menggugat KPK. Jadi ada dua permohonan," ujar Made Sutrisna kepada Sindonews saat dihubungi, Rabu (21/1/2015) malam.

Meski belum bisa memastikan kapan sidang perdana digelar, Made mengatakan, permohonan dari pihak Mabes Polri lebih cepat disidangkan dibanding permohonan dari LPPPI.

"Sidang tergantung domisili para pihak. Kalau yang pemohonnya Mabes Polri, mungkin Senin atau Selasa pekan depan perkaranya itu disidangkan," tutur Made.

Adapun untuk permohonan yang diajukan LPPI, kata dia, kemungkinan dua minggu kemudian sidang perdananya digelar. "Karena pihak pemohonnya berdomisili di Solo," ungkapnya.

Gugatan praperadilan yang dilakukan Mabes Polri dilayangkan melalui Divisi Pembinaan Hukum (Binkum)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9824 seconds (0.1#10.140)