Tutut Dinilai Tidak Punya Alasan Tolak Putusan BANI

Rabu, 21 Januari 2015 - 20:14 WIB
Tutut Dinilai Tidak...
Tutut Dinilai Tidak Punya Alasan Tolak Putusan BANI
A A A
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto dinilai harus mematuhi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tentang perkara sengketa kepemilikan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Tutut dinilai tidak memiliki alasan kuat untuk menolak putusan BANI yang telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama.

Menurut praktisi hukum perdata Catur Agus Saptiono, meskipun berpegang teguh pada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara kepemilikan saham TPI.

Tutut tetap terikat pada perjanjian awal yang tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2005.

Dalam RUPS menegaskan PT Berkah Karya Bersama akan memiliki mayoritas saham PT TPI jika menggelontorkan dana sebesar USD55 juta.

"Putusan MA itu di dalam invesment agreement tidak membatalkan kewajiban Tutut untuk menyerahkan 75% kepada PT Berkah Karya Bersama," ujar Catur usai acara seminar tentang eksaminasi putusan MA pada kasus TPI, di Kampus Universitas Nasional (Unas), Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).

Catur menyatakan, baik putusan MA maupun putusan BANI sama-sama berpulang pada perjanjian awal perjanjian kontrak antara PT Berkah dan pihak Tutut.

Dia menilai BANI sudah tepat dalam membuat putusan karena tidak menyimpang dari ikatan perjanjian.

Menurut dia, Tutut harus patuh terhadap putusan BANI. Kepatuhan Tutut harus dibuktikan dengan membayar kewajiban utang kepada PT Berkah sebesar Rp510 miliar.

Dia mengatakan, jika Tutut enggan membayar kewajiban hutang maka hak PT Berkah memaksa melakukan eksekusi

"Kalau mereka (pihak Tutut) tidak mau, (pengadilan) bisa eksekusi paksa," ungkapnya.

Pada 12 Desember 2014, BANI memutuskan pihak Tutut membayar hutang sebesar Rp 510 miliar serta uang biaya perkara (pengganti) sebesar Rp2,3 miliar kepada PT Berkah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)