KPK Periksa Dua Mantan GM PT Indra Karya Malang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan General Manager (GM) PT Indra Karya Malang, Prasetijo Hadi dan Imam Soedjono.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi proyek detailing engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 di Provinsi Papua dengan tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (BS).
"Prasetijo Hadi dan Imam Soedjono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015).
Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler periode 2007-2011.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang. Nilai proyek PLT mencapai Rp65 miliar. Adapun kerugian negara ditaksir sekira Rp36 miliar.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi proyek detailing engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 di Provinsi Papua dengan tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (BS).
"Prasetijo Hadi dan Imam Soedjono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015).
Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler periode 2007-2011.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang. Nilai proyek PLT mencapai Rp65 miliar. Adapun kerugian negara ditaksir sekira Rp36 miliar.
(dam)