Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Jalan

Rabu, 21 Januari 2015 - 12:05 WIB
Perda Kawasan Tanpa...
Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Jalan
A A A
DEPOK - Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dianggap belum jalan. Pasalnya, masih banyak masyarakat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlihat merokok di lingkungan Balai Kota Depok.

Misalnya di kantin, area parkir, dan sekitar lapangan. Perda ini seharusnya berlaku pada 1 Januari lalu, tetapi masih banyak yang mengabaikan aturan tersebut. Kepala Bidang Penegakan Aturan Satpol PP Kota Depok Yamrin Madina mengatakan, implementasi Perda KTR memang belum bisa dijalankan sepenuhnya. Karena saat ini masih menunggu peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan perda itu.

“Memang belum bisa dijalankan, baru sosialisasi dan peneguran saja,” ujarnya kemarin. Perwal tersebut kini sedang dibahas. Namun dia pesimistis Perda KTR berhasil diterapkan karena keterbatasan aparatur penegak di Satpol PP Depok. “Aturan ini akan ditegakkan di instansi pemerintahan terlebih dahulu sebagai contohnya,” kata Yamrin. Sanksi yang akan dikenakan berupa teguran dan pembinaan bagi PNS.

Laporannya akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Di BKD nanti dilakukan pendisiplinan,” ucapnya. Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok Intan Yustiawati mengatakan, pihaknya juga dilibatkan dalam pembahasan perwal tersebut. Adapun Dinkes mengklaim sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk sebanyak 150 buah yang tersebar di puskesmas, mal, serta rumah sakit.

“Kami juga menyebarkan penanda peringatan KTR di berbagai mal dan rumah makan, terutama di lingkungan pemda,” ujarnya. Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Lahmudin Abdulah meragukan implementasi Perda KTR. Dia pesimistis perda tersebut bisa berjalan maksimal. “Biasanya gencar di awal saja dalam pengawasan,” katanya.

Pemkot Depok seharusnya berani tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar. Dalam perda disebutkan bila merokok di tempat yang dilarang bisa dikenai hukuman pidana kurungan 7 hari sampai 3 bulan dan denda mulai Rp300.000 sampai Rp50 juta. “Ya kita lihat saja bagaimana implementasinya,” ucapnya.

Selain itu, dia meminta Pemkot Depok bisa menggencarkan sosialisasi di lapangan karena masih banyak warga Depok yang belum mengetahui perda tersebut. Dalam Perda KTR ada tujuh lokasi yang merupakan kawasan tanpa rokok, yakni tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anakanak, tempat proses belajarmengajar, serta tempat pelayanan kesehatan.

R ratna purnama
(bbg)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved