Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Jalan

Rabu, 21 Januari 2015 - 12:05 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Jalan
Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Jalan
A A A
DEPOK - Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dianggap belum jalan. Pasalnya, masih banyak masyarakat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlihat merokok di lingkungan Balai Kota Depok.

Misalnya di kantin, area parkir, dan sekitar lapangan. Perda ini seharusnya berlaku pada 1 Januari lalu, tetapi masih banyak yang mengabaikan aturan tersebut. Kepala Bidang Penegakan Aturan Satpol PP Kota Depok Yamrin Madina mengatakan, implementasi Perda KTR memang belum bisa dijalankan sepenuhnya. Karena saat ini masih menunggu peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan perda itu.

“Memang belum bisa dijalankan, baru sosialisasi dan peneguran saja,” ujarnya kemarin. Perwal tersebut kini sedang dibahas. Namun dia pesimistis Perda KTR berhasil diterapkan karena keterbatasan aparatur penegak di Satpol PP Depok. “Aturan ini akan ditegakkan di instansi pemerintahan terlebih dahulu sebagai contohnya,” kata Yamrin. Sanksi yang akan dikenakan berupa teguran dan pembinaan bagi PNS.

Laporannya akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Di BKD nanti dilakukan pendisiplinan,” ucapnya. Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok Intan Yustiawati mengatakan, pihaknya juga dilibatkan dalam pembahasan perwal tersebut. Adapun Dinkes mengklaim sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk sebanyak 150 buah yang tersebar di puskesmas, mal, serta rumah sakit.

“Kami juga menyebarkan penanda peringatan KTR di berbagai mal dan rumah makan, terutama di lingkungan pemda,” ujarnya. Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Lahmudin Abdulah meragukan implementasi Perda KTR. Dia pesimistis perda tersebut bisa berjalan maksimal. “Biasanya gencar di awal saja dalam pengawasan,” katanya.

Pemkot Depok seharusnya berani tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar. Dalam perda disebutkan bila merokok di tempat yang dilarang bisa dikenai hukuman pidana kurungan 7 hari sampai 3 bulan dan denda mulai Rp300.000 sampai Rp50 juta. “Ya kita lihat saja bagaimana implementasinya,” ucapnya.

Selain itu, dia meminta Pemkot Depok bisa menggencarkan sosialisasi di lapangan karena masih banyak warga Depok yang belum mengetahui perda tersebut. Dalam Perda KTR ada tujuh lokasi yang merupakan kawasan tanpa rokok, yakni tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anakanak, tempat proses belajarmengajar, serta tempat pelayanan kesehatan.

R ratna purnama
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3610 seconds (0.1#10.140)