Upaya Praperadilkan KPK Terkait Budi Gunawan Harus Dihormati
Rabu, 21 Januari 2015 - 10:52 WIB
Upaya Praperadilkan KPK Terkait Budi Gunawan Harus Dihormati
A
A
A
JAKARTA - Semua pihak diminta menghormati rencana sejumlah pihak untuk untuk mempraperadilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk mencari keadilan oleh warga negara yang merasakan adanya kejanggalan dalam persoalan hukum.
"Itu kan fasilitas aturan hukum kita," ujar anggota Komisi III DPR Almuzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, melalui upaya praperadilan itu, akan terlihat apakah ada pelanggaran KPK dalam menentukan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
"Saya kira kalau itu tindakan tepat untuk menjawab. Jalur hukum yang dimungkinakan kita, harus kita hormati," terangnya
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI) yang berkantor di Surakarta melayangkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain itu, Mabes Polri melalui Divisi Pembinaan Hukum (Binkum) juga melayangkan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan. Paperadilan itu dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk mencari keadilan oleh warga negara yang merasakan adanya kejanggalan dalam persoalan hukum.
"Itu kan fasilitas aturan hukum kita," ujar anggota Komisi III DPR Almuzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, melalui upaya praperadilan itu, akan terlihat apakah ada pelanggaran KPK dalam menentukan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
"Saya kira kalau itu tindakan tepat untuk menjawab. Jalur hukum yang dimungkinakan kita, harus kita hormati," terangnya
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI) yang berkantor di Surakarta melayangkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain itu, Mabes Polri melalui Divisi Pembinaan Hukum (Binkum) juga melayangkan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan. Paperadilan itu dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.
(kur)