Wantimpres Jokowi Diingatkan Segera Mundur dari Parpol

Selasa, 20 Januari 2015 - 15:50 WIB
Wantimpres Jokowi Diingatkan...
Wantimpres Jokowi Diingatkan Segera Mundur dari Parpol
A A A
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik kader partai politik (parpol) sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) terus menuai kritik.

"Menurut hukum mereka tidak boleh memegang jabatan di parpol selama menjadi anggota Wantimpres," ujar Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (20/1/2015).

Sekadar informasi, ada enam anggota Wantimpres yang merupakan anggota parpol. Mereka adalah Jan Darmadi (Partai Nasdem), Sidarto Danusubroto (PDIP), Suharso Monoarfa (PPP Kubu Romi), Rusdi Kirana (PKB), Yusuf Kartanegara (PKPI) dan Subagyo HS (Hanura).

Margarito menjelaskan, bila saat ini mereka memegang jabatan di parpol, maka wajib menanggalkan jabatan tersebut secepatnya. Sebab, lanjut dia, mereka tidak sah diangkat menjadi anggota Wantimpres, bila belum menanggalkan jabatan di parpol.

"Sekadar contoh pada pemerintahan Pak SBY periode kedua, Pak SBY mengangkat Pak Ryaas Rasyid. Pak Ryaas Rasyid kan Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan," tuturnya.

Dia menambahkan, pada saat diangkat menjadi anggota Wantimpres, Ryaas Rasyid menyerahkan jabatan parpolnya itu ke orang lain. "Sehinnga beliau sah menjadi anggota Wantimpres dan sekaligus presiden tidak salah dan atau melanggar hukum," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0684 seconds (0.1#10.140)