Hamdan Nilai Pilkada Rezim Pemda, Bukan Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai pihak yang paling berwenang untuk menyelenggarakan pilkada adalah pemerintah daerah. Karena itu, semua kewenangan penyelenggaraannya diselenggarakan oleh daerah, bukan pusat.
“Saya berpikir pilkada adalah rezim pemerintah daerah. Karena itu, penyelenggara harus tetap pemerintah daerah,” ungkap Hamdan Zoelva di Jakarta kemarin. Bagi dia, bisa saja KPU daerah yang menjalankan penyelenggaraan pilkada, tetapi dengan ketentuankhusus. Ketentuanini tidak langsung merujuk pada KPU tingkat pusat.
“Pada sistem dulu UU Pemda 32 Tahun 2004 harus begitu karena pilkada rezim pemerintah daerah,” kata dia. Terkait kewenangan KPU daerah, norma tersebut memang sedang diujikan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) di MK. FKHK menilai KPU daerah baik itu tingkat provinsi, kabupaten, dan wali kota tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pilkada seiring keluarnya putusan bernomor 97/PUUXI/ 2013 MK yang menyatakan pilkada bukanlah rezim pemilu, melainkan rezim pemda.
Sementara itu, Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, pihaknya minta dilibatkan dalam revisi tersebut sebagaimana amanat undang-undang. “Kita memang harus dilibatkan karena selama ini tripartit harus berjalan. Mungkin dan beberapa hari ini akan ada keputusan,” kata Irman Gusman di Pesantren Miftahul Ulum Tanjung Jaya, Tasikmalaya. Karena itu, lanjut Irman, DPD mengharapkan perppu ini bisa diterima dengan berbagai perbaikan.
Harapannya, pilkada langsung ke depan bisa jauh lebih baik lagi dari sebelumnya karena masih banyak kekurangan- kekurangan yang perlu diperbaiki. “Bisa memperbaiki ihwal yang kurang lewat revisi nanti,” kata Senator asal Sumatera Barat itu.
Irman menjelaskan, DPD lewat Komite I juga sudah menginventarisasi poin apa saja yang harus diperbaiki dalam perppu tersebut seperti menanggulangi biaya politik yang mahal melalui penyederhanaan dan pilkada serentak, politik uang yang marak, dan kekurangan lainnya.
Nurul adriyana/Kiswondari
“Saya berpikir pilkada adalah rezim pemerintah daerah. Karena itu, penyelenggara harus tetap pemerintah daerah,” ungkap Hamdan Zoelva di Jakarta kemarin. Bagi dia, bisa saja KPU daerah yang menjalankan penyelenggaraan pilkada, tetapi dengan ketentuankhusus. Ketentuanini tidak langsung merujuk pada KPU tingkat pusat.
“Pada sistem dulu UU Pemda 32 Tahun 2004 harus begitu karena pilkada rezim pemerintah daerah,” kata dia. Terkait kewenangan KPU daerah, norma tersebut memang sedang diujikan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) di MK. FKHK menilai KPU daerah baik itu tingkat provinsi, kabupaten, dan wali kota tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pilkada seiring keluarnya putusan bernomor 97/PUUXI/ 2013 MK yang menyatakan pilkada bukanlah rezim pemilu, melainkan rezim pemda.
Sementara itu, Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, pihaknya minta dilibatkan dalam revisi tersebut sebagaimana amanat undang-undang. “Kita memang harus dilibatkan karena selama ini tripartit harus berjalan. Mungkin dan beberapa hari ini akan ada keputusan,” kata Irman Gusman di Pesantren Miftahul Ulum Tanjung Jaya, Tasikmalaya. Karena itu, lanjut Irman, DPD mengharapkan perppu ini bisa diterima dengan berbagai perbaikan.
Harapannya, pilkada langsung ke depan bisa jauh lebih baik lagi dari sebelumnya karena masih banyak kekurangan- kekurangan yang perlu diperbaiki. “Bisa memperbaiki ihwal yang kurang lewat revisi nanti,” kata Senator asal Sumatera Barat itu.
Irman menjelaskan, DPD lewat Komite I juga sudah menginventarisasi poin apa saja yang harus diperbaiki dalam perppu tersebut seperti menanggulangi biaya politik yang mahal melalui penyederhanaan dan pilkada serentak, politik uang yang marak, dan kekurangan lainnya.
Nurul adriyana/Kiswondari
(bbg)