DPR Siapkan Sejumlah Revisi UU Pilkada
Selasa, 20 Januari 2015 - 14:08 WIB
DPR Siapkan Sejumlah Revisi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi II DPR menerima dan setuju terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemerintah Daerah menjadi undang-undang.
Hanya, mereka mengajukan sejumlah revisi salah satunya perbaikan mekanisme uji publik calon kepala daerah. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyatakan, mekanisme uji publik kurang layak karena hanya menyertakan sertifikat kelayakan calon.
“Yang tertera dalam perppu ini belum layak, sebagian hanya menyampaikan sekadar dapat sertifikat, harusnya mekanismenya calon menyampaikan visi dan misi yang akan dilaksanakan saat di pemerintahan, harus tersusun dengan jelas,” ungkapnya di DPR kemarin. Menurut dia, mekanisme ini perlu disusun dan diajukan pada revisi terbatas setelah perppu disetujui menjadi undang-undang.
Selain uji publik, Rambe menambahkan hal lain yang akan dimasukkan dalam inventarisir revisi UU Pilkada. Di antaranya perbaikan redaksional dari pasal ke pasal agar konsisten, aturan paket calon pemimpin kepala daerah, dan menyangkut dana penyelenggaraan. Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin menambahkan, beberapa aspek yang perlu direvisi dari perppu salah satunya terkait persyaratan calon kepala daerah. Persyaratan tersebut selama ini terkesan lebih banyak berurusan dengan soal-soal administratif.
“Dalam kenyataannya, seringkali dokumen-dokumen ini tidaklah menggambarkan secara tepat tentang kualitas, kompetensi, integritas, dan kepemimpinan individu calon”, katanya. Menurut dia, pilkada juga perlu mengembangkan persyaratan calon kepala daerah yang mengacu pada indeks kepemimpinan daerah (IKD) yang memiliki indikator yang jelas, terukur, komprehensif, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dia menambahkan, uji publik tetap diperlukan, namun hasil akhir dari uji publik haruslah jelas dan tegas.
Panitia uji publik tidak sekadar memberikan keterangan bahwa seorang calon kepala daerah sudah mengikuti uji publik. “Jika seperti ini formatnya, panitia uji publik sama saja dengan panitia seminar yang hanya mengeluarkan sertifikat untuk peserta tanpa pernah tahu apakah peserta itu lulus atau tidak,” katanya.
Anggota Fraksi PKB itu mengatakan, panitia uji publik harus diberi kewenangan untuk melakukan penilaian nyata atas individu calon menurut ukuran-ukuran yang jelas, terbuka, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, yuridis, dan politis. Dia menambahkan, tahapan pilkada sesuai perppu membutuhkan waktu sekitar 13 sampai 14 bulan dinilai terlalu lama.
“Rentang waktu yang panjang ini tentu tidak efisien, diperlukan pendalaman dan kajian ulang atas seluruh proses yang berlangsung dalam tahapan pilkada ini,” ungkapnya. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sependapat dengan fraksi-fraksi DPR dan DPD yang menghendaki ada perbaikan. Perbaikan itu akan dilakukan setelah Perppu Pilkada disahkan menjadi UU.
“Banyak pandangan fraksi dan DPD tentang perlunya perubahan terbatas pada Perppu Pilkada bila disetujui menjadi UU. Pemerintah berpendapat ini perlu dibicarakan lebih lanjut,” ucap Tjahjo. Tjahjo pun mengingatkan, waktu revisi sangat terbatas pada masa persidangan kali ini. Masa persidangan kedua tahun 2014-2015 hanya 28 hari.
“Terbatasnya masa persidangan tidak mungkin pembahasan intensif. Belum tentu semua materi perbaikan yang diinginkan fraksi dapat terpenuhi,” kata dia. Dengan disetujui Perppu Pilkada, lanjut Tjahjo, penyelenggara pemilu kini memiliki landasan hukum. Meski masih ada aspek-aspek yang perlu direvisi, KPU sudah bisa mulai bersiap karena memiliki landasan hukum.
Dia pun berharap revisi dapat dikerjakan secepatnya. Ini dilakukan agar kerja KPU dalam menyiapkan Pilkada 2015 tidak tersendat. “Materi muatan Perppu Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan langsung sudah bisa jadi landasan yuridis KPU dan KPUD untuk siap laksanakan pilkada. Semoga revisi cepat selesai karena KPU dan KPUD selaku penyelenggara sangat butuh kepastian hukum,” ungkap Tjahjo.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memberi masukan kepada DPR terkait revisi Perppu Pilkada. Salah satu masukan yang hendak disampaikan adalah perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang dalam perppu disebut pelaksanaannya serentak 2015, sementara dalam penerapannya hanya memungkinkan dilakukan pada Desember 2015.
“Kalau nanti kami ada kesempatan di DPR, bisa saja kami sampaikan, Berdasarkan PKPU (jadwal dan tahapan) akhirnya pilkada tidak tuntas pada 2015, ini bagaimana baiknya,” tutur Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Hadar mengakui KPU bukanlah pihak yang memiliki otoritas untuk menilai ataupun menentukan isi perppu yang akan diundangkan tersebut. Namun, bila diberikan kesempatan menyampaikan masukan serta telaahnya, keserentakan baru terwujud jika KPU diberikan ruang mempersiapkan pelaksanaan pilkada tidak pada akhir tahun, tapi pertengahan tahun.
“Kesulitan yang mengakibatkan penjadwalan menjadi panjang itu memang akibat dari perppunya. Dalam perppu pendaftaran bakal calon (balon) itu harus enam bulan sebelum pendaftaran calon. Itu sebenarnya kan tidak terlalu perlu,” lanjutnya. Untuk itu, menurut Hadar, KPU lebih memilih untuk memundurkan pelaksanaan pilkada pada 2016 meski ada cara lain yakni merapatkan tahapan-tahapan pilkada agar tidak memakan waktu banyak.
“Kalau dalam posisi sekarang, karena sudah di awal tahun, kami sudah tidak mengejar lagi bila hanya mengubah tahapan dari enam bulan menjadi dua bulan. Itu untuk menatanya akan sangat sulit,” papar Hadar. Terlebih KPU juga telah mendapat masukan dari sejumlah KPU provinsi yang keberatan dengan pelaksanaan pilkada akhir tahun. Itu berkaitan dengan proses pascapemungutan suara yang waktunya akan berbarengan dengan pelaksanaan hari besar keagamaan.
“Kita sudah mendengar masukan dari beberapa KPU di Indonesia timur bahwa Desember masuk musim yang tidak bagus karena hujan dan ada perayaan keagamaan sehingga bisa mengurangi partisipasi dan bagi penyelenggara akan kesulitan dalam mendistribusikan logistik,” ungkapnya.
Mula akmal/Dian ramdhani
Hanya, mereka mengajukan sejumlah revisi salah satunya perbaikan mekanisme uji publik calon kepala daerah. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyatakan, mekanisme uji publik kurang layak karena hanya menyertakan sertifikat kelayakan calon.
“Yang tertera dalam perppu ini belum layak, sebagian hanya menyampaikan sekadar dapat sertifikat, harusnya mekanismenya calon menyampaikan visi dan misi yang akan dilaksanakan saat di pemerintahan, harus tersusun dengan jelas,” ungkapnya di DPR kemarin. Menurut dia, mekanisme ini perlu disusun dan diajukan pada revisi terbatas setelah perppu disetujui menjadi undang-undang.
Selain uji publik, Rambe menambahkan hal lain yang akan dimasukkan dalam inventarisir revisi UU Pilkada. Di antaranya perbaikan redaksional dari pasal ke pasal agar konsisten, aturan paket calon pemimpin kepala daerah, dan menyangkut dana penyelenggaraan. Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin menambahkan, beberapa aspek yang perlu direvisi dari perppu salah satunya terkait persyaratan calon kepala daerah. Persyaratan tersebut selama ini terkesan lebih banyak berurusan dengan soal-soal administratif.
“Dalam kenyataannya, seringkali dokumen-dokumen ini tidaklah menggambarkan secara tepat tentang kualitas, kompetensi, integritas, dan kepemimpinan individu calon”, katanya. Menurut dia, pilkada juga perlu mengembangkan persyaratan calon kepala daerah yang mengacu pada indeks kepemimpinan daerah (IKD) yang memiliki indikator yang jelas, terukur, komprehensif, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dia menambahkan, uji publik tetap diperlukan, namun hasil akhir dari uji publik haruslah jelas dan tegas.
Panitia uji publik tidak sekadar memberikan keterangan bahwa seorang calon kepala daerah sudah mengikuti uji publik. “Jika seperti ini formatnya, panitia uji publik sama saja dengan panitia seminar yang hanya mengeluarkan sertifikat untuk peserta tanpa pernah tahu apakah peserta itu lulus atau tidak,” katanya.
Anggota Fraksi PKB itu mengatakan, panitia uji publik harus diberi kewenangan untuk melakukan penilaian nyata atas individu calon menurut ukuran-ukuran yang jelas, terbuka, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, yuridis, dan politis. Dia menambahkan, tahapan pilkada sesuai perppu membutuhkan waktu sekitar 13 sampai 14 bulan dinilai terlalu lama.
“Rentang waktu yang panjang ini tentu tidak efisien, diperlukan pendalaman dan kajian ulang atas seluruh proses yang berlangsung dalam tahapan pilkada ini,” ungkapnya. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sependapat dengan fraksi-fraksi DPR dan DPD yang menghendaki ada perbaikan. Perbaikan itu akan dilakukan setelah Perppu Pilkada disahkan menjadi UU.
“Banyak pandangan fraksi dan DPD tentang perlunya perubahan terbatas pada Perppu Pilkada bila disetujui menjadi UU. Pemerintah berpendapat ini perlu dibicarakan lebih lanjut,” ucap Tjahjo. Tjahjo pun mengingatkan, waktu revisi sangat terbatas pada masa persidangan kali ini. Masa persidangan kedua tahun 2014-2015 hanya 28 hari.
“Terbatasnya masa persidangan tidak mungkin pembahasan intensif. Belum tentu semua materi perbaikan yang diinginkan fraksi dapat terpenuhi,” kata dia. Dengan disetujui Perppu Pilkada, lanjut Tjahjo, penyelenggara pemilu kini memiliki landasan hukum. Meski masih ada aspek-aspek yang perlu direvisi, KPU sudah bisa mulai bersiap karena memiliki landasan hukum.
Dia pun berharap revisi dapat dikerjakan secepatnya. Ini dilakukan agar kerja KPU dalam menyiapkan Pilkada 2015 tidak tersendat. “Materi muatan Perppu Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan langsung sudah bisa jadi landasan yuridis KPU dan KPUD untuk siap laksanakan pilkada. Semoga revisi cepat selesai karena KPU dan KPUD selaku penyelenggara sangat butuh kepastian hukum,” ungkap Tjahjo.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memberi masukan kepada DPR terkait revisi Perppu Pilkada. Salah satu masukan yang hendak disampaikan adalah perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang dalam perppu disebut pelaksanaannya serentak 2015, sementara dalam penerapannya hanya memungkinkan dilakukan pada Desember 2015.
“Kalau nanti kami ada kesempatan di DPR, bisa saja kami sampaikan, Berdasarkan PKPU (jadwal dan tahapan) akhirnya pilkada tidak tuntas pada 2015, ini bagaimana baiknya,” tutur Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Hadar mengakui KPU bukanlah pihak yang memiliki otoritas untuk menilai ataupun menentukan isi perppu yang akan diundangkan tersebut. Namun, bila diberikan kesempatan menyampaikan masukan serta telaahnya, keserentakan baru terwujud jika KPU diberikan ruang mempersiapkan pelaksanaan pilkada tidak pada akhir tahun, tapi pertengahan tahun.
“Kesulitan yang mengakibatkan penjadwalan menjadi panjang itu memang akibat dari perppunya. Dalam perppu pendaftaran bakal calon (balon) itu harus enam bulan sebelum pendaftaran calon. Itu sebenarnya kan tidak terlalu perlu,” lanjutnya. Untuk itu, menurut Hadar, KPU lebih memilih untuk memundurkan pelaksanaan pilkada pada 2016 meski ada cara lain yakni merapatkan tahapan-tahapan pilkada agar tidak memakan waktu banyak.
“Kalau dalam posisi sekarang, karena sudah di awal tahun, kami sudah tidak mengejar lagi bila hanya mengubah tahapan dari enam bulan menjadi dua bulan. Itu untuk menatanya akan sangat sulit,” papar Hadar. Terlebih KPU juga telah mendapat masukan dari sejumlah KPU provinsi yang keberatan dengan pelaksanaan pilkada akhir tahun. Itu berkaitan dengan proses pascapemungutan suara yang waktunya akan berbarengan dengan pelaksanaan hari besar keagamaan.
“Kita sudah mendengar masukan dari beberapa KPU di Indonesia timur bahwa Desember masuk musim yang tidak bagus karena hujan dan ada perayaan keagamaan sehingga bisa mengurangi partisipasi dan bagi penyelenggara akan kesulitan dalam mendistribusikan logistik,” ungkapnya.
Mula akmal/Dian ramdhani
(bbg)