Kadis SDA Banten Diduga Tahu TPPU Wawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Iing Suwargi mengetahui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana alias Wawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Iing kemarin diperiksa sebagai saksi Wawan. Menurut Priharsa, Iing didudukkan sama dengan saksi-saksi lainnya, yakni dianggap mengetahui atau mendengar atau mengalami kasus Wawan. Meski demikian, Priharsa belum menerima informasi bagaimana hubungan TPPU Wawan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman. Termasuk apakah ada hasil proyek yang digunakan Wawan untuk memuluskan TPPU-nya.
“Iing Suwargi dimintai keterangan seputar dugaan TPPU yang dilakukan TCW. Dikonfirmasi apa yang dia tahu seputar itu, ya kaitannya seperti itu,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin. Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Wawan, menyatakan kliennya baru diperiksa sekali sebagai tersangka TPPU.
Pemeriksaannya baru masuk data pribadi seperti nama, anak, istri, dan pekerjaan, dan belum masuk ke materi pemeriksaan seperti jumlah dan kepemilikan aset. Dia menuturkan, untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) 2012 dan alkes Pemprov Banten sudah selesai.
“Kalau pemeriksaan saksi-saksi yang alkes mungkin masih ada,” ungkap Maqdir. Dalam kasus TPPU, KPK sudah menyita ratusan aset Wawan berupa mobil, truk molen, motor, rumah, kantor, dan tanah. Selain TPPU, Wawan juga sudah dijerat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemkot Tangsel pada 2012 dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2011-2013.
Wawan juga sudah divonis dalam kasus dugaan suap Rp8,5 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilgub Banten.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Iing kemarin diperiksa sebagai saksi Wawan. Menurut Priharsa, Iing didudukkan sama dengan saksi-saksi lainnya, yakni dianggap mengetahui atau mendengar atau mengalami kasus Wawan. Meski demikian, Priharsa belum menerima informasi bagaimana hubungan TPPU Wawan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman. Termasuk apakah ada hasil proyek yang digunakan Wawan untuk memuluskan TPPU-nya.
“Iing Suwargi dimintai keterangan seputar dugaan TPPU yang dilakukan TCW. Dikonfirmasi apa yang dia tahu seputar itu, ya kaitannya seperti itu,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin. Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Wawan, menyatakan kliennya baru diperiksa sekali sebagai tersangka TPPU.
Pemeriksaannya baru masuk data pribadi seperti nama, anak, istri, dan pekerjaan, dan belum masuk ke materi pemeriksaan seperti jumlah dan kepemilikan aset. Dia menuturkan, untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) 2012 dan alkes Pemprov Banten sudah selesai.
“Kalau pemeriksaan saksi-saksi yang alkes mungkin masih ada,” ungkap Maqdir. Dalam kasus TPPU, KPK sudah menyita ratusan aset Wawan berupa mobil, truk molen, motor, rumah, kantor, dan tanah. Selain TPPU, Wawan juga sudah dijerat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemkot Tangsel pada 2012 dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2011-2013.
Wawan juga sudah divonis dalam kasus dugaan suap Rp8,5 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilgub Banten.
Sabir laluhu
(bbg)