DPR-Pemerintah Bahas Perppu Pilkada
Senin, 19 Januari 2015 - 16:49 WIB
DPR-Pemerintah Bahas Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR kembali menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
Raker ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Rencananya Perppu Pilkada akan langsung disahkan sore ini di tingkat komisi dan selanjutnya akan diparipurnakan Selasa 20 Januari 2015 besok.
Seperti pantauan Sindonews di ruang Komisi II DPR, Senin (19/1/2015), rapat pengambilan keputusan atas Perppu Pilkada digelar mulai pukul 15.30 WIB.
Agenda pertama adalah pembacaan sikap fraksi-fraksi, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas Perppu yang akan disahkan menjadi RUU Pilkada.
Dalam rapat sebelumnya, komisi II sudah setuju Perpu dibahas dan disahkan hari ini menjadi Undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tampak sudah hadir pukul 15.05 WIB di lokasi mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan Perpu ini pada pandangan 10 fraksi yang akan dibacakan dalam rapat sore ini.
"Hari ini pandangan mini fraksi kemudian mereka akan jadwalkan segera di sidang paripurna. Kami enggak bisa ikut campur kapan waktunya, tapi dari seluruh pandangan fraksi ada kesepakatan segera diputuskan," tutur Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dia mengaku pemerintah tetap membuka dan menerima perbaikan terhadap poin-poin dalam Perppu tersebut.
Hal ini ditempuh agar ke depan pilkada dapat dilaksanakan dalam suasana yang lebih baik.
"Setelah paripurna putuskan setuju atau tidak, kami terbuka ada masukan fraksi untuk pebaiki perpu supaya pilkada lebih baik," kata Tjahjo.
Raker ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Rencananya Perppu Pilkada akan langsung disahkan sore ini di tingkat komisi dan selanjutnya akan diparipurnakan Selasa 20 Januari 2015 besok.
Seperti pantauan Sindonews di ruang Komisi II DPR, Senin (19/1/2015), rapat pengambilan keputusan atas Perppu Pilkada digelar mulai pukul 15.30 WIB.
Agenda pertama adalah pembacaan sikap fraksi-fraksi, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas Perppu yang akan disahkan menjadi RUU Pilkada.
Dalam rapat sebelumnya, komisi II sudah setuju Perpu dibahas dan disahkan hari ini menjadi Undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tampak sudah hadir pukul 15.05 WIB di lokasi mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan Perpu ini pada pandangan 10 fraksi yang akan dibacakan dalam rapat sore ini.
"Hari ini pandangan mini fraksi kemudian mereka akan jadwalkan segera di sidang paripurna. Kami enggak bisa ikut campur kapan waktunya, tapi dari seluruh pandangan fraksi ada kesepakatan segera diputuskan," tutur Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dia mengaku pemerintah tetap membuka dan menerima perbaikan terhadap poin-poin dalam Perppu tersebut.
Hal ini ditempuh agar ke depan pilkada dapat dilaksanakan dalam suasana yang lebih baik.
"Setelah paripurna putuskan setuju atau tidak, kami terbuka ada masukan fraksi untuk pebaiki perpu supaya pilkada lebih baik," kata Tjahjo.
(dam)