KPK Perpanjang Cekal Dua Direktur
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencekalan ke luar negeri dua direktur perusahaan dalam kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, dua direktur tersebut adalah Direktur PT Ilex Muskindo Jasni dan Direktur CV Sinergi Gemilang Teuku Bahagia. Selain itu diperpanjang pula cekal terhadap karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova.
Ketiganya dicekal berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi energi dan hemat energi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012 dengan tersangka Waryono Karno. Perpanjangan pencekalan mereka dilakukan setelah masa cekal untuk enam bulan pertama habis.
“KPK meminta perpanjangan cegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 15 Januari 2015. Permintaan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” kata Priharsa kepada KORAN SINDOkemarin. Dia melanjutkan, perpanjangan pencekalan juga dimaksudkan karena penyidik masih akan memeriksa ketiganya sebagai saksi.
Meski demikian, Priharsa belum mengetahui dugaan keterlibatan ketiganya dalam korupsi pengadaan yang dilakukan Waryono Karno. Intinya, kesaksian ketiganya sangat dibutuhkan untuk mendalami dan mengembangkan kasus ini. Priharsa juga belum menerima informasi apakah tiga perusahaan tempat Jasni, Teuku Bahagia, dan Poppy Dinianova merupakan kontraktor yang menangani kegiatan senilai Rp25 miliar dengan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar itu.
“Mereka masih saksinya WK,” paparnya. Poppy Dinianova, Jasni, Teuku Bahagia sudah dicekal untuk enam bulan pertama. Pencekalan pertama berlaku sejak 18 Juli 2014 hingga 16 Januari 2015. Ketiganya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Khusus untuk Teuku Bahagia, KPK sempat memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Pasalnya, dia pernah dijemput paksa pada 4 Agustus 2014 karena mangkir dari dua panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM pada 7 Mei 2014. KPK menduga mantan sekjen tiga periode ini menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Atas dasar itu, Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga mengaku secepatnya akan menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dengan kasus baru.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, untuk penyidikan kasus Sutan mengenai dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM sudah hampir rampung. Pemeriksaan saksi-saksi sudah 80–90%.
Penyidik yang menangani kasus Sutan sedang berkonsultasi dengan penuntut umum apakah kasus dengan surat penyidikan (sprindik) awal itu harus diselesaikan dulu dan dipisahkan berkas dakwaan atau penuntutannya atau disatukan. Sebab, pengembangan kasusnya dengan sprindik baru akan segera diputus secepatnya.
Namun Bambang belum mau mengungkap apakah kasus baru Sutan itu berkaitan dengan penerimaan lain atau penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Satu dua minggu ini akan diputuskan. (Termasuk) apakah didahulukan kasus awal atau kasusnya (baru) akan dimasukkan bersama dalam satu berkas dakwaan,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, pekan lalu.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyatakan, berkas kasus dugaan pemerasan lebih dari Rp9,9 miliar dalam jabatan dengan menyalahgunakan kewenangan dengan tersangka Jero Wacik juga hampir rampung. Persentase pemeriksaan saksi sama dengan kasus Sutan. Penyidik yang menangani kasus Jero pun sedang berkonsultasi dengan penuntut umum.
Titik tekannya apakah akan diselesaikan dulu pemeriksaan saksi-saksi dari sprindik yang sudah dikeluarkan atau langsung ditetapkan. “Juga apakah akan dikembangkan dengan kasus lebih lanjut atau diselesaikan yang kasus sprindik pertama,” ujarnya.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, dua direktur tersebut adalah Direktur PT Ilex Muskindo Jasni dan Direktur CV Sinergi Gemilang Teuku Bahagia. Selain itu diperpanjang pula cekal terhadap karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova.
Ketiganya dicekal berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi energi dan hemat energi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012 dengan tersangka Waryono Karno. Perpanjangan pencekalan mereka dilakukan setelah masa cekal untuk enam bulan pertama habis.
“KPK meminta perpanjangan cegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 15 Januari 2015. Permintaan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” kata Priharsa kepada KORAN SINDOkemarin. Dia melanjutkan, perpanjangan pencekalan juga dimaksudkan karena penyidik masih akan memeriksa ketiganya sebagai saksi.
Meski demikian, Priharsa belum mengetahui dugaan keterlibatan ketiganya dalam korupsi pengadaan yang dilakukan Waryono Karno. Intinya, kesaksian ketiganya sangat dibutuhkan untuk mendalami dan mengembangkan kasus ini. Priharsa juga belum menerima informasi apakah tiga perusahaan tempat Jasni, Teuku Bahagia, dan Poppy Dinianova merupakan kontraktor yang menangani kegiatan senilai Rp25 miliar dengan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar itu.
“Mereka masih saksinya WK,” paparnya. Poppy Dinianova, Jasni, Teuku Bahagia sudah dicekal untuk enam bulan pertama. Pencekalan pertama berlaku sejak 18 Juli 2014 hingga 16 Januari 2015. Ketiganya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Khusus untuk Teuku Bahagia, KPK sempat memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Pasalnya, dia pernah dijemput paksa pada 4 Agustus 2014 karena mangkir dari dua panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM pada 7 Mei 2014. KPK menduga mantan sekjen tiga periode ini menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Atas dasar itu, Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga mengaku secepatnya akan menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dengan kasus baru.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, untuk penyidikan kasus Sutan mengenai dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM sudah hampir rampung. Pemeriksaan saksi-saksi sudah 80–90%.
Penyidik yang menangani kasus Sutan sedang berkonsultasi dengan penuntut umum apakah kasus dengan surat penyidikan (sprindik) awal itu harus diselesaikan dulu dan dipisahkan berkas dakwaan atau penuntutannya atau disatukan. Sebab, pengembangan kasusnya dengan sprindik baru akan segera diputus secepatnya.
Namun Bambang belum mau mengungkap apakah kasus baru Sutan itu berkaitan dengan penerimaan lain atau penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Satu dua minggu ini akan diputuskan. (Termasuk) apakah didahulukan kasus awal atau kasusnya (baru) akan dimasukkan bersama dalam satu berkas dakwaan,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, pekan lalu.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyatakan, berkas kasus dugaan pemerasan lebih dari Rp9,9 miliar dalam jabatan dengan menyalahgunakan kewenangan dengan tersangka Jero Wacik juga hampir rampung. Persentase pemeriksaan saksi sama dengan kasus Sutan. Penyidik yang menangani kasus Jero pun sedang berkonsultasi dengan penuntut umum.
Titik tekannya apakah akan diselesaikan dulu pemeriksaan saksi-saksi dari sprindik yang sudah dikeluarkan atau langsung ditetapkan. “Juga apakah akan dikembangkan dengan kasus lebih lanjut atau diselesaikan yang kasus sprindik pertama,” ujarnya.
Sabir laluhu
(ars)