Diberhentikan Jokowi, Sutarman Bisa Gugat ke PTUN

Minggu, 18 Januari 2015 - 15:58 WIB
Diberhentikan Jokowi,...
Diberhentikan Jokowi, Sutarman Bisa Gugat ke PTUN
A A A
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman dari posisi Kapolri dianggap semana-mena. Kondisi sekarang, tidak ada alasan mendesak untuk Jokowi melakukan pemberhentian terhadap Sutarman.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai langkah Jokowi tidak dibenarkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Kenapa Sutarman diberhentikan? Apakah Sutarman masuki usia pensiun? Apa Sutarman lakukan hal tercela? Lakukan pelanggaran? Tidak! Dimana alasan mendesaknya? Reformasi ini ada karena tidak mau ada kesewenangan-wenangan dari penguasa," ujar Margarito di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).

Dia berpendapat, Jokowi seharusnya mengangkat calon Kapolri yang diajukannya yaitu Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan. Apalagi, kata dia Budi Gunawan telah mendapat persetujuan DPR melalu rapat Paripuna. "Kemarin harusnya BG (Budi Gunawan) dilantik," tandasnya.

Pada kesempatan itu dia juga mengingatkan, Jenderal Polisi Sutarman bisa saja mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian tersebut dengan dasar Jokowi telah melanggar UU Kepolisian. "Dan saya minta Surtarman PTUN kan ini. Kalah menang soal berikutnya," cetusnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)