KPK Gali Keterangan Sekda Tangerang Selatan

Sabtu, 17 Januari 2015 - 14:21 WIB
KPK Gali Keterangan...
KPK Gali Keterangan Sekda Tangerang Selatan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten Dudung Erawan Direja untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemkot Tangsel 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus alkes Tangsel dan alkes di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten 2011-2013. Untuk kasus alkes Pemkot Tangsel, kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan enam pejabat pemkot.

Mereka adalah Dudung Erawan Direja, staf ahli Wali Kota Tangsel Eddy Adolf Nicolas Malonda, Kepala DPPKAD Pemkot Tangsel Uus Kusnadi, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Tangsel Matodah, mantanKepalaDinasTata Kota Pemkot Tangsel Joko, dan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Dendi Pryandana. Keenamnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna.

Di antara keenamnya, hanya Joko yang mangkir tanpa keterangan. Priharsa membeberkan, Dudung Erawan Direja selaku sekda dinilai punya peran sentral dalam pengadaan alkes, sebab dia merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA). “Dudung Erawan Direja diperiksa karena dia kan KPA. KPA itu penanggung jawab proyek pengadaan. Kaitan Dudung soal proses pengadaan dan anggarannya,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Meski demikian, Priharsa belum bisa memastikan bagaimana hubungan alkes ini staf ahli Wali Kota Tangsel, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pendidikan, dan Dinas Tata Kota. Intinya, pejabat- pejabat selain Dudung juga diduga mengetahui pengadaannya. Keterangan Eddy Adolf Nicolas Malonda, Uus Kusnadi, Matodah, Joko, dan Dendi Pryandana dibutuhkan untuk pendalaman perkara.

“Pemeriksaan mereka untuk pendalaman kasusnya. Kalau Joko tidak hadir tanpa keterangan, nanti akan dilayangkan panggilan kedua,” paparnya. Penyidik sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Utama PT BPP sekaligus suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, pemeriksaannya diganti ke hari lainnya.

Penyidik seyogianya memeriksa aktor Irwansyah sebagai saksi TPPU Wawan. Sayangnya Irwansyah tidak hadir. “Irwansyah tidak ada keterangan. Penyidik akan kirim surat panggilan kedua untuk penjadwalan ulang. Ya kalau tidak hadir panggilan kedua, dipanggil secara paksa (pada panggilan ketiga),” ujarnya.

Dudung Erawan Direja merampungkan pemeriksaan pukul 19.38 WIB. Dia membenarkan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi alkes Pemkot Tangsel dengan tersangka Dadang Prijatna. Namun, Dudung membantah menjadi KPA yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek alkes. “(Saya) bukan (KPA), bukan. (KPA-nya) Dadang. (Ke penyidik saya jelaskan) masalah posisinya Dadang, terus masalah penganggaran. Gitu-gitu lah ,” ungkapnya.

Dudung mengaku lupa berapa total anggaran alkes 2012. Di sisi lain, dia membenarkan dugaan kerugian negaranya sekitar Rp14,5 miliar seperti dilansir KPK. Dikonfirmasi ulang apakah anggaran pengadaan mencapai Rp70 miliar, lagi-lagi Dudung mengaku lupa.

Namun, dia menyatakan anggarannya tidak sampai angka Rp70 miliar. Maqdir Ismail, kuasa hukum Wawan, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan sebagai tersangka alkes sebelumnya, Wawan mengaku tidak mengetahui bagaimana proses pengadaan, tender, dan pemenangnya, termasuk perusahaan-perusahaan pemasok penyedia alkes.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6211 seconds (0.1#10.140)