PT Transportasi Jakarta Ambil Alih APTB
A
A
A
JAKARTA - Angkutan Terintegrasi Perbatasan Bus Transjakarta (APTB) akhirnya boleh melintas di dalam kota. Enam operator dengan 193 armada tersebut nantinya dikelola PT Transportasi Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Benjamim Bukit mengatakan, setelah berdiskusi dengan enam operator APTB dan PT Transportasi Jakarta, Kamis (15/1), pihaknya mendapatkan kesepakatan, APTB boleh tetap melintas ke dalam kota dan melebur di bawah pengelolaan PT Transportasi Jakarta. Nantinya, setiap bus APTB akan dibayar dengan sistem rupiah per kilometer.
Hanya, belum didapatkan kesepakatan berapa tarif per kilometer tersebut. “Kami baru sampai tahap kesepakatan atas opsi pembayaran rupiah per kilometer. Konsep hingga rupiah per kilometer selanjutnya akan terus dibahas antara PT Transportasi Jakarta dengan enam operator APTB,” katanya di Balai Kota kemarin. Benjamin menjelaskan, pihaknya hanya instansi yang memediasi perjanjian kontrak kerja sama antara PT Transportasi Jakarta dengan operator APTB. Artinya, Dishub hanya memonitor isi standar pelayanan minimum (SPM) dan mengawasi operasional.
Misalnya, menetapkan rupiah kilometer yang baik seperti apa, penyempurnaan SPM yang belum terakomodir, serta pemberian public service obligation (PSO) sesuai hasil audit pendapatan. Sementara, pengoperasian armada dikelola langsung PT Transportasi Jakarta. Para operator dan armada yang sudah melintas jalur Transjakarta (busway ) harus tunduk dengan aturan yang ditetapkan PT Transportasi Jakarta.
Nantinya, seluruh operator APTB segera menyesuaikankriteria SPM, baik logo, operasional, suhu ruangan, keamanan, kenyamanan, dan sebagainya. “Pembahasan SPM, rupiah per kilometer, dan adaptasi peleburan memakan waktu tiga bulan,” jelasnya. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius NS Kosasih mengatakan, batas waktu operasional APTB di bawah PT Transportasi Jakarta mulai 27 Maret 2015 sesuai kesepakatan seluruh pihak.
Menurut Kosasih, besaran rupiah per kilometer dipastikan berada di bawah Transjakarta. Alasannya, dibandingkan dengan bus Transjakarta yang menggunakan bahan bakar gas (BBG) dan standardisasi, bus APTB masih menggunakan diesel dan standar bus antar kota. Kemudian, biaya perawatan bus APTB lebih murah dan mendapat penghasilan di luar koridor busway. Sebagai gambaran, operator Transjakarta mendapat bayaran Rp11.137 per kilometer.
“Bus APTB, baik harga maupun kualitasnya di bawah bus Transjakarta. Jadi, pasti harus lebih rendah dari tarif sebesar Rp11.137 tersebut,” jelasnya. Direktur Utama Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Pande Putu Yasa mengungkapkan, seluruh operator setuju dengan pembayaran rupiah per kilometer. Bahkan, mereka sepakat dibayar lebih rendah dibanding operator Transjakarta.
“Perhitungan rupiah per kilometer perlu dikaji ulang lantaran bus APTB dan Transjakarta berbeda. APTB menggunakan bahan bakar solar, sedangkan Transjakarta menggunakan BBG,” ungkapnya.
Bima setiyadi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Benjamim Bukit mengatakan, setelah berdiskusi dengan enam operator APTB dan PT Transportasi Jakarta, Kamis (15/1), pihaknya mendapatkan kesepakatan, APTB boleh tetap melintas ke dalam kota dan melebur di bawah pengelolaan PT Transportasi Jakarta. Nantinya, setiap bus APTB akan dibayar dengan sistem rupiah per kilometer.
Hanya, belum didapatkan kesepakatan berapa tarif per kilometer tersebut. “Kami baru sampai tahap kesepakatan atas opsi pembayaran rupiah per kilometer. Konsep hingga rupiah per kilometer selanjutnya akan terus dibahas antara PT Transportasi Jakarta dengan enam operator APTB,” katanya di Balai Kota kemarin. Benjamin menjelaskan, pihaknya hanya instansi yang memediasi perjanjian kontrak kerja sama antara PT Transportasi Jakarta dengan operator APTB. Artinya, Dishub hanya memonitor isi standar pelayanan minimum (SPM) dan mengawasi operasional.
Misalnya, menetapkan rupiah kilometer yang baik seperti apa, penyempurnaan SPM yang belum terakomodir, serta pemberian public service obligation (PSO) sesuai hasil audit pendapatan. Sementara, pengoperasian armada dikelola langsung PT Transportasi Jakarta. Para operator dan armada yang sudah melintas jalur Transjakarta (busway ) harus tunduk dengan aturan yang ditetapkan PT Transportasi Jakarta.
Nantinya, seluruh operator APTB segera menyesuaikankriteria SPM, baik logo, operasional, suhu ruangan, keamanan, kenyamanan, dan sebagainya. “Pembahasan SPM, rupiah per kilometer, dan adaptasi peleburan memakan waktu tiga bulan,” jelasnya. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius NS Kosasih mengatakan, batas waktu operasional APTB di bawah PT Transportasi Jakarta mulai 27 Maret 2015 sesuai kesepakatan seluruh pihak.
Menurut Kosasih, besaran rupiah per kilometer dipastikan berada di bawah Transjakarta. Alasannya, dibandingkan dengan bus Transjakarta yang menggunakan bahan bakar gas (BBG) dan standardisasi, bus APTB masih menggunakan diesel dan standar bus antar kota. Kemudian, biaya perawatan bus APTB lebih murah dan mendapat penghasilan di luar koridor busway. Sebagai gambaran, operator Transjakarta mendapat bayaran Rp11.137 per kilometer.
“Bus APTB, baik harga maupun kualitasnya di bawah bus Transjakarta. Jadi, pasti harus lebih rendah dari tarif sebesar Rp11.137 tersebut,” jelasnya. Direktur Utama Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Pande Putu Yasa mengungkapkan, seluruh operator setuju dengan pembayaran rupiah per kilometer. Bahkan, mereka sepakat dibayar lebih rendah dibanding operator Transjakarta.
“Perhitungan rupiah per kilometer perlu dikaji ulang lantaran bus APTB dan Transjakarta berbeda. APTB menggunakan bahan bakar solar, sedangkan Transjakarta menggunakan BBG,” ungkapnya.
Bima setiyadi
(bbg)