Pengangkatan Badrodin Jadi Plt Kapolri Dinilai Janggal
A
A
A
JAKARTA - Pengangkatan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipertanyakan. Langkah Jokowi mengangkat Badrodin pun dinilai janggal.
"Ada yang tidak pas pada penunjukan Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri," kata pemerhati hukum tata negara Said Salahudin kepada Sindonews, Jumat (16/1/2015) malam.
Dia mengatakan, menurut Undang-undang Kepolisian, Plt Kapolri hanya dapat diangkat dalam keadaan mendesak.
"Pertanyaannya Kapolri mana yang yang dianggap mendesak untuk diganti oleh Presiden? Sutarman atau Budi Gunawan? Jawabnya adalah Sutarman," tutur Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini.
Menurut dia, status Komjen Pol Budi Gunawan baru sebagai Kapolri terpilih. Budi, lanjut dia, belum menjadi Kapolri definitif. Tongkat komando Kapolri belum dipegang Budi Gunawan.
"Apakah ada kondisi yang mendesak untuk mengganti Sutarman? Apakah Sutarman telah melakukan pelanggaran atas sumpah jabatan? Apakah saat ini juga ada suatu kondisi yang membahayakan negara?" tanya Said.
Merujuk Undang-undang Kepolisian, kata dia, Presiden hanya dapat mengganti Kapolri, apabila Kapolri terbukti melanggar sumpah jabatan dan ada kondisi yang membahayakan keselamatan negara.
"Lebih dari itu, masa pensiun Sutarman masih sampai Oktober 2015. Tidak ada yang mendesak. Jadi itulah yang saya sebut kebijakan Presiden menunjuk Plt Kapolri tidak pas," tuturnya.
"Ada yang tidak pas pada penunjukan Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri," kata pemerhati hukum tata negara Said Salahudin kepada Sindonews, Jumat (16/1/2015) malam.
Dia mengatakan, menurut Undang-undang Kepolisian, Plt Kapolri hanya dapat diangkat dalam keadaan mendesak.
"Pertanyaannya Kapolri mana yang yang dianggap mendesak untuk diganti oleh Presiden? Sutarman atau Budi Gunawan? Jawabnya adalah Sutarman," tutur Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini.
Menurut dia, status Komjen Pol Budi Gunawan baru sebagai Kapolri terpilih. Budi, lanjut dia, belum menjadi Kapolri definitif. Tongkat komando Kapolri belum dipegang Budi Gunawan.
"Apakah ada kondisi yang mendesak untuk mengganti Sutarman? Apakah Sutarman telah melakukan pelanggaran atas sumpah jabatan? Apakah saat ini juga ada suatu kondisi yang membahayakan negara?" tanya Said.
Merujuk Undang-undang Kepolisian, kata dia, Presiden hanya dapat mengganti Kapolri, apabila Kapolri terbukti melanggar sumpah jabatan dan ada kondisi yang membahayakan keselamatan negara.
"Lebih dari itu, masa pensiun Sutarman masih sampai Oktober 2015. Tidak ada yang mendesak. Jadi itulah yang saya sebut kebijakan Presiden menunjuk Plt Kapolri tidak pas," tuturnya.
(dam)