Posisi Dokter Layanan Primer Dipersoalkan

Jum'at, 16 Januari 2015 - 09:42 WIB
Posisi Dokter Layanan...
Posisi Dokter Layanan Primer Dipersoalkan
A A A
JAKARTA - Keberadaan dokter layanan primer (DLP) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dinilai statusnya tidak jelas.

Dalam praktik pekerjaan yang dilakukan DLP sama dengan dokter umum. Pernyataan tersebut diungkapkan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wawang S Sukarya selaku ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Posisi DLP seperti yang diamanatkan UU Pendidikan Kedokteran menjadi tidak jelas ketika DLP dikatakan setara dengan dokter spesialis. Namun, dalam kenyataan, DLP memiliki pekerjaan seperti dokter umum. Surat tanda registrasi (STR) bahkan hanya diperuntukkan bagi dokter spesialis, tidak disebutkan DLP. Dengan begitu, dalam ijazahnya akan tertera apakah seseorang itu dokter umum ataupun dokter spesialis. Sedangkan DLP itu belum tentu ada ijazahnya.

“Itu sejalan dengan UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang hanya mengenal dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis. Tidak ada DLP,” ungkap Wawang dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Dia juga menjelaskan, keberadaan DLP hanya bertugas memberikan pelayan dan perawatan kesehatan tahap pertama.

Di berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Inggris, DLP bahkan sering dikenal dengan dokter umum. Karena itu, jika dokter dalam hal ini DLP tidak mampu menangani pasien, akan dirujuk ke rumah sakit lain. Namun, yang menjadi masalah saat ini adalah ketika dokter umum diwajibkan menjalankan pendidikan lagi dengan harga mahal, namun pekerjaannya sama dengan DLP.

Senada dengan Wawang, dokter umum Ardiansyah menyatakan, keberadaan pengaturan DLP justru menafikan keberadaan dokter umum. Ardiansyah menuturkan, setidaknya dirinya harus mengikuti pendidikan lagi minimal dua tahun. Sedangkan faktanya apa yang dikerjakan dokter umum sama dengan DLP.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
KPK Temukan Fraud Layanan...
KPK Temukan Fraud Layanan Kesehatan, Rugikan Negara Rp34 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved