Permudah Calon Independen
A
A
A
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan membatasi keikutsertaan calon perseorangan (independen) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Merujuk pada pilkada sebelumnya, banyak calon yang mampu mengumpulkan persyaratan dukungan bahkan melampai syarat minimal. “KPU tidak akan membuat pembatasan jumlah calon perseorangan. Siapa yang mengajukan diri maka KPU akan mempertimbangkan hal penghitungan itu (jumlah dukungan),” jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta kemarin.
Dengan kebijakan ini, ujar dia, dapat dipastikan jumlah calon perseorangan akan ditentukan oleh tingkatan wilayah serta jumlah penduduk yang ada. Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 tentang Jumlah dan Besaran Dukungan Masyarakat yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan.
Untuk tingkat provinsi dibagi menjadi empat kategori, 6,5% untuk provinsi dengan jumlah penduduk mencapai 2 juta jiwa, 2% untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa, 4% untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, serta 3% untuk provinsi lebih dari 12 juta jiwa.
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota 6,5% untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk mencapai 250.000 jiwa, 5% untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000-500.000 jiwa, 4% untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000-1 juta jiwa, serta 3% untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa.
“Nanti tinggal dilihat saja apakah si bakal calon mampu memenuhi syarat dukungan atau tidak. Misalnya 3% dari jumlah penduduk, maka total proporsi jumlah pemilih berbanding jumlah penduduk,” lanjutnya. Husni menambahkan, pemberian syarat kepada bakal calon tidak hanya diberikan kepada perseorangan, tapi juga yang dari partai politik. Hal itu untuk memberikan pemahaman kepada peserta pilkada agar mempersiapkan diri jauh hari dengan memberikan persyaratan sejak awal.
“Bakal calon itu sudah mempersiapkan diri proses uji publik ini kan bagian dari pendidikan politik,” tegasnya. Di tempat terpisah, anggota Komnas HAM Manager Nasution berharap pemenuhan hak masyarakat dalam daftar pemilih Pilkada 2015 adalah sebuah kewajiban. Dibutuhkan pengawasan yang tinggi dari semua pihak, khususnya penyelenggara pemilu untuk memastikannya.
“Hak sipil dalam politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang berasaskan pada free and fair election, “ ujar Manager saat menyambangi Kantor DKPP, Jalan MHThamrin, Jakarta, kemarin. Manager menjelaskan, dari hasil pantauan Komnas HAM selama proses pemilu legislatif dan pemilu presiden silam, penyelenggara pemilu belum sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. masih ada kelompok- kelompok di masyarakat yang rentan tidak terdaftar dan gagal ikut dalam pemilu.
“Terutama terhadap kaum disabilitas dan kelompok yang termarjinalkan,” lanjutnya. Dia berharap ke depan penyelenggara pemilu bisa bersama Komnas HAM melaksanakan koordinasi dalam rangka menjamin hak konstitusional tersebut pada proses Pilkada 2015 mendatang.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memberikan masukan agar Komnas HAM juga bisa membantu penyelenggara pemilu memastikan pemenuhan hak konstitusional masyarakat, terutama untuk kelompokkelompok yang selama ini memang tidak terdaftar dalam pemilu. “Nanti penyelenggara pemilu bertugas untuk memastikan terpenuhnya hak konstitusional tersebut,” jelasnya.
DPR Dukung KPU
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu raguragu dalam melakukan persiapan pilkada serentak. Kalaupun kemudian perppu ditolak DPR, itu merupakan sebuah konsekuensi kekosongan hukum yang harus ditanggung.
Oleh karena itu, menurut Arif, pembahasan perppu harus segera dilaksanakan dan diputuskan untuk menerima atau menolak. Terkait materinya, hal itu bisa dibahas nanti setelah UU Pilkada ini disahkan dan masuk Prolegnas karena perppu merupakan satu-satunya dasar untuk pelaksanaan pilkada.
Arif menginginkan agar setelah minggu ini dibahas, perppu itu bisa disahkan pada minggu depan dalam rapat paripurna. Fraksi PDIP pun sudah mengomunikasikannya dengan fraksi lain untuk menyegerakan pembahasannya. “Bentuk komunikasinya adalah ya intinya perlu dipercepat pengesahannya,” tegasnya.
Dian ramadhani/ Kiswondari
Merujuk pada pilkada sebelumnya, banyak calon yang mampu mengumpulkan persyaratan dukungan bahkan melampai syarat minimal. “KPU tidak akan membuat pembatasan jumlah calon perseorangan. Siapa yang mengajukan diri maka KPU akan mempertimbangkan hal penghitungan itu (jumlah dukungan),” jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta kemarin.
Dengan kebijakan ini, ujar dia, dapat dipastikan jumlah calon perseorangan akan ditentukan oleh tingkatan wilayah serta jumlah penduduk yang ada. Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 tentang Jumlah dan Besaran Dukungan Masyarakat yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan.
Untuk tingkat provinsi dibagi menjadi empat kategori, 6,5% untuk provinsi dengan jumlah penduduk mencapai 2 juta jiwa, 2% untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa, 4% untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, serta 3% untuk provinsi lebih dari 12 juta jiwa.
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota 6,5% untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk mencapai 250.000 jiwa, 5% untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000-500.000 jiwa, 4% untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000-1 juta jiwa, serta 3% untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa.
“Nanti tinggal dilihat saja apakah si bakal calon mampu memenuhi syarat dukungan atau tidak. Misalnya 3% dari jumlah penduduk, maka total proporsi jumlah pemilih berbanding jumlah penduduk,” lanjutnya. Husni menambahkan, pemberian syarat kepada bakal calon tidak hanya diberikan kepada perseorangan, tapi juga yang dari partai politik. Hal itu untuk memberikan pemahaman kepada peserta pilkada agar mempersiapkan diri jauh hari dengan memberikan persyaratan sejak awal.
“Bakal calon itu sudah mempersiapkan diri proses uji publik ini kan bagian dari pendidikan politik,” tegasnya. Di tempat terpisah, anggota Komnas HAM Manager Nasution berharap pemenuhan hak masyarakat dalam daftar pemilih Pilkada 2015 adalah sebuah kewajiban. Dibutuhkan pengawasan yang tinggi dari semua pihak, khususnya penyelenggara pemilu untuk memastikannya.
“Hak sipil dalam politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang berasaskan pada free and fair election, “ ujar Manager saat menyambangi Kantor DKPP, Jalan MHThamrin, Jakarta, kemarin. Manager menjelaskan, dari hasil pantauan Komnas HAM selama proses pemilu legislatif dan pemilu presiden silam, penyelenggara pemilu belum sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. masih ada kelompok- kelompok di masyarakat yang rentan tidak terdaftar dan gagal ikut dalam pemilu.
“Terutama terhadap kaum disabilitas dan kelompok yang termarjinalkan,” lanjutnya. Dia berharap ke depan penyelenggara pemilu bisa bersama Komnas HAM melaksanakan koordinasi dalam rangka menjamin hak konstitusional tersebut pada proses Pilkada 2015 mendatang.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memberikan masukan agar Komnas HAM juga bisa membantu penyelenggara pemilu memastikan pemenuhan hak konstitusional masyarakat, terutama untuk kelompokkelompok yang selama ini memang tidak terdaftar dalam pemilu. “Nanti penyelenggara pemilu bertugas untuk memastikan terpenuhnya hak konstitusional tersebut,” jelasnya.
DPR Dukung KPU
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu raguragu dalam melakukan persiapan pilkada serentak. Kalaupun kemudian perppu ditolak DPR, itu merupakan sebuah konsekuensi kekosongan hukum yang harus ditanggung.
Oleh karena itu, menurut Arif, pembahasan perppu harus segera dilaksanakan dan diputuskan untuk menerima atau menolak. Terkait materinya, hal itu bisa dibahas nanti setelah UU Pilkada ini disahkan dan masuk Prolegnas karena perppu merupakan satu-satunya dasar untuk pelaksanaan pilkada.
Arif menginginkan agar setelah minggu ini dibahas, perppu itu bisa disahkan pada minggu depan dalam rapat paripurna. Fraksi PDIP pun sudah mengomunikasikannya dengan fraksi lain untuk menyegerakan pembahasannya. “Bentuk komunikasinya adalah ya intinya perlu dipercepat pengesahannya,” tegasnya.
Dian ramadhani/ Kiswondari
(ars)