Calon Kapolri, Panglima TNI Hormati Hak Prerogatif Presiden
A
A
A
JAKARTA - Pencalonan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kandidat tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Hal itu terjadi pasca ditetapkannya mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kepemilikan rekening gendut.
Meski masih menimbulkan perdebatan, Panglima TNI Jenderal Moeldoko tidak mempersoalkan siapapun yang nantinya ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai orang nomor satu di korps baju cokelat tersebut.
"TNI sangat menghormati hak prerogatif presiden dan siapapun yang jadi Kapolri, TNI bisa bekerjasama dengan baik," ujar Panglima, usai acara serah terima jabatan (sertijab) KSAU Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia kepada Marsekal Madya TNI Agus Supriatna, di Lanud Halim Perdanakusumah, Kamis (15/1/2015).
Seperti diketahui, dari sembilan jenderal bintang tiga di tubuh Polri, Presiden Jokowi mengajukan nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ke Komisi III DPR RI. Pengajuan tersebut dilakukan setelah Presiden mendapat rekomendasi dari Kompolnas.
Hal itu terjadi pasca ditetapkannya mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kepemilikan rekening gendut.
Meski masih menimbulkan perdebatan, Panglima TNI Jenderal Moeldoko tidak mempersoalkan siapapun yang nantinya ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai orang nomor satu di korps baju cokelat tersebut.
"TNI sangat menghormati hak prerogatif presiden dan siapapun yang jadi Kapolri, TNI bisa bekerjasama dengan baik," ujar Panglima, usai acara serah terima jabatan (sertijab) KSAU Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia kepada Marsekal Madya TNI Agus Supriatna, di Lanud Halim Perdanakusumah, Kamis (15/1/2015).
Seperti diketahui, dari sembilan jenderal bintang tiga di tubuh Polri, Presiden Jokowi mengajukan nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ke Komisi III DPR RI. Pengajuan tersebut dilakukan setelah Presiden mendapat rekomendasi dari Kompolnas.
(maf)