DPR Setujui Budi Gunawan, Jokowi Tidak Punya Pilihan Lain
Kamis, 15 Januari 2015 - 10:20 WIB
DPR Setujui Budi Gunawan, Jokowi Tidak Punya Pilihan Lain
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak memiliki pilihan lain untuk melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri jika paripurna DPR menyetujuinya menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
"Karena kalau tidak dilantik bagaimana proses yang di DPR. Kalau nanti dalam paripurna disetujui, Presiden enggak ada pilihan lain," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dia menilai Budi Gunawan layak menduduki kursi kepemimpinan Korps Bhayangkara itu dengan kemampuan dan profesionalitas yang dimilikinya.
"(Budi Gunawan) lulusan terbaik," tegasnya.
Sementara itu mengenai status tersangka yang disandangkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) ini Victor menyayangkan sikap KPK.
Dia mendukung pemberantasan korupsi, akan tetapi menyayangkan mengapa penetapan tersangka Budi pada aat yang bersangkutan telah diusulkan Presiden sebagai calon Kapolri.
"Kalau mau sejak jauh hari tetapkan tersangka, kenapa pas yang bersangkutan masuk dalam mekanisme kelembagaan negara baru ditetapkan," tuturnya.
"Karena kalau tidak dilantik bagaimana proses yang di DPR. Kalau nanti dalam paripurna disetujui, Presiden enggak ada pilihan lain," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dia menilai Budi Gunawan layak menduduki kursi kepemimpinan Korps Bhayangkara itu dengan kemampuan dan profesionalitas yang dimilikinya.
"(Budi Gunawan) lulusan terbaik," tegasnya.
Sementara itu mengenai status tersangka yang disandangkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) ini Victor menyayangkan sikap KPK.
Dia mendukung pemberantasan korupsi, akan tetapi menyayangkan mengapa penetapan tersangka Budi pada aat yang bersangkutan telah diusulkan Presiden sebagai calon Kapolri.
"Kalau mau sejak jauh hari tetapkan tersangka, kenapa pas yang bersangkutan masuk dalam mekanisme kelembagaan negara baru ditetapkan," tuturnya.
(dam)