KPK Segera Periksa SDA
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya segera memeriksa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali alias SDA.
Diketahui, Mei 2014, KPK menetapkan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Kasus soal SDA, pemeriksaan di Arab Saudi dilakukan awal Desember hingga sekitar minggu ketiga Desember," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan bersama dengan penyidik dan para ahli.
"Ahlinya di sini adalah ahli dari lembaga negara yang biasanya mempunyai otoritas untuk menghitung kerugian negara," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, KPK akan segera merampungkan pemeriksaan yang dilakukan di Arab Saudi itu untuk segera mendapatkan hasil akhir agar KPK segera memanggil SDA.
"Sehingga setelah itu bisa akan dilakukan langkah-langkah lain, salah satunya adalah mudah-mudahan mempercepat pemeriksaan SDA," tandas Bambang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Diketahui, Mei 2014, KPK menetapkan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Kasus soal SDA, pemeriksaan di Arab Saudi dilakukan awal Desember hingga sekitar minggu ketiga Desember," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan bersama dengan penyidik dan para ahli.
"Ahlinya di sini adalah ahli dari lembaga negara yang biasanya mempunyai otoritas untuk menghitung kerugian negara," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, KPK akan segera merampungkan pemeriksaan yang dilakukan di Arab Saudi itu untuk segera mendapatkan hasil akhir agar KPK segera memanggil SDA.
"Sehingga setelah itu bisa akan dilakukan langkah-langkah lain, salah satunya adalah mudah-mudahan mempercepat pemeriksaan SDA," tandas Bambang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(zik)