Enam Sikap Gerindra Soal Calon Kapolri Budi Gunawan

Rabu, 14 Januari 2015 - 19:47 WIB
Enam Sikap Gerindra...
Enam Sikap Gerindra Soal Calon Kapolri Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR telah menyatakan setuju Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Keputusan itu diambil setelah Komisi III DPR menggelar uji kepatutand dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Budi pada Rabu (14/1/2015) hari ini,

Fraksi Partai Gerindra termasuk salah satu fraksi yang menyatakan setuju kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai Kapolri.

Berikut enam poin pandangan Fraksi Partai Gerindra:

Satu, mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan secara konsisten berkelanjutan untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan.

Selama belum ada keputusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus tetap dianggap sebagai tidak bersalah.

Hal itu sesuai dengan adagium: lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Kedua, tetap melanjutkan proses pemberian persetujuan/penolakan atas calon kapolri Komjen Budi Gunawan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengingat bahwa Presiden Jokowi tidak menarik surat pencalonan komjen budi gunawan.

Ketiga, dilihat dari sisi cisi dan misi calon Kapolri saat dilakukan fit and proper test kepada yang bersangkutan maka pimpinan fraksi Partai Gerindra DPR berpendapat bahwa Komjen Budi Gunawan layak ditetapkan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

Empat, persetujuan ini bukan berarti fraksi Partai Gerindra DPR tidak sensitif terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, tetapi lebih melihatnya dari sisi kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.

Lima, kita tentu masih ingat bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pernah memimpin KPK saat berstatus tersangka, terlepas dari tepat atau tidaknya proses penetapan status tersangka dilakukan oleh Polri.

Enam, apabila di kemudian hari Pengadilan Tipikor menyatakan Budi Gunawan bersalah, maka hal ini merupakan wilayah hukum lain yang tidak terkait dengan kewenangan DPR dalam hal memberikan persetujuan/penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden.
(dam)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved