Enam Sikap Gerindra Soal Calon Kapolri Budi Gunawan
Rabu, 14 Januari 2015 - 19:47 WIB
Enam Sikap Gerindra Soal Calon Kapolri Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR telah menyatakan setuju Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Keputusan itu diambil setelah Komisi III DPR menggelar uji kepatutand dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Budi pada Rabu (14/1/2015) hari ini,
Fraksi Partai Gerindra termasuk salah satu fraksi yang menyatakan setuju kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai Kapolri.
Berikut enam poin pandangan Fraksi Partai Gerindra:
Satu, mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan secara konsisten berkelanjutan untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan.
Selama belum ada keputusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus tetap dianggap sebagai tidak bersalah.
Hal itu sesuai dengan adagium: lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Kedua, tetap melanjutkan proses pemberian persetujuan/penolakan atas calon kapolri Komjen Budi Gunawan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengingat bahwa Presiden Jokowi tidak menarik surat pencalonan komjen budi gunawan.
Ketiga, dilihat dari sisi cisi dan misi calon Kapolri saat dilakukan fit and proper test kepada yang bersangkutan maka pimpinan fraksi Partai Gerindra DPR berpendapat bahwa Komjen Budi Gunawan layak ditetapkan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
Empat, persetujuan ini bukan berarti fraksi Partai Gerindra DPR tidak sensitif terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, tetapi lebih melihatnya dari sisi kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.
Lima, kita tentu masih ingat bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pernah memimpin KPK saat berstatus tersangka, terlepas dari tepat atau tidaknya proses penetapan status tersangka dilakukan oleh Polri.
Enam, apabila di kemudian hari Pengadilan Tipikor menyatakan Budi Gunawan bersalah, maka hal ini merupakan wilayah hukum lain yang tidak terkait dengan kewenangan DPR dalam hal memberikan persetujuan/penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden.
Keputusan itu diambil setelah Komisi III DPR menggelar uji kepatutand dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Budi pada Rabu (14/1/2015) hari ini,
Fraksi Partai Gerindra termasuk salah satu fraksi yang menyatakan setuju kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai Kapolri.
Berikut enam poin pandangan Fraksi Partai Gerindra:
Satu, mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan secara konsisten berkelanjutan untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan.
Selama belum ada keputusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus tetap dianggap sebagai tidak bersalah.
Hal itu sesuai dengan adagium: lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Kedua, tetap melanjutkan proses pemberian persetujuan/penolakan atas calon kapolri Komjen Budi Gunawan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengingat bahwa Presiden Jokowi tidak menarik surat pencalonan komjen budi gunawan.
Ketiga, dilihat dari sisi cisi dan misi calon Kapolri saat dilakukan fit and proper test kepada yang bersangkutan maka pimpinan fraksi Partai Gerindra DPR berpendapat bahwa Komjen Budi Gunawan layak ditetapkan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
Empat, persetujuan ini bukan berarti fraksi Partai Gerindra DPR tidak sensitif terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, tetapi lebih melihatnya dari sisi kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.
Lima, kita tentu masih ingat bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pernah memimpin KPK saat berstatus tersangka, terlepas dari tepat atau tidaknya proses penetapan status tersangka dilakukan oleh Polri.
Enam, apabila di kemudian hari Pengadilan Tipikor menyatakan Budi Gunawan bersalah, maka hal ini merupakan wilayah hukum lain yang tidak terkait dengan kewenangan DPR dalam hal memberikan persetujuan/penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden.
(dam)