Polri: Budi Gunawan Belum Tentu Bersalah
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri mengimbau seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi penetapan tersangka calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Ronny F Sompie mengatakan dengan menyandang status tersangka, Budi belum tentu bersalah.
"Kalau masih tersangka maka asas pra duga tidak bersalah itu harus kita hargai," kata Ronny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Dia menambahkan Budi akan dinyatakan bersalah ketika pengadilan sudah membuat putusan berkekuatan hukum tetap.
Ronny berharap semua pihak menghormati proses hukum. "Kepastian hukum yang tetap belum (ada). Keputusan yang berlaku tetap, baru dinyatakan bersalah (di pengadilan)," tandasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 13 Januari 2015 telah menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Penetapan tersangka itu dikeluarkan KPK empat hari setelah Presiden Joko Widodo melayangkan surat penunjukan Budi sebagai calon Kapolri kepada DPR, 9 Januari lalu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Ronny F Sompie mengatakan dengan menyandang status tersangka, Budi belum tentu bersalah.
"Kalau masih tersangka maka asas pra duga tidak bersalah itu harus kita hargai," kata Ronny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Dia menambahkan Budi akan dinyatakan bersalah ketika pengadilan sudah membuat putusan berkekuatan hukum tetap.
Ronny berharap semua pihak menghormati proses hukum. "Kepastian hukum yang tetap belum (ada). Keputusan yang berlaku tetap, baru dinyatakan bersalah (di pengadilan)," tandasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 13 Januari 2015 telah menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Penetapan tersangka itu dikeluarkan KPK empat hari setelah Presiden Joko Widodo melayangkan surat penunjukan Budi sebagai calon Kapolri kepada DPR, 9 Januari lalu.
(dam)