Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Presdir AXA Mandiri

Rabu, 14 Januari 2015 - 12:09 WIB
Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Presdir AXA Mandiri
Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Presdir AXA Mandiri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT AXA Mandiri Arry Basuseno.

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk, dengan tersangka M Nazaruddin.

"Arry Basuseno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2015).

PT AXA Mandiri adalah perusahaan yang dibuat dari kerjasama antara PT Bank Mandiri (Persero) dan AXA Group. Dan AXA Mandiri, membidangi asuransi jiwa dan bisnis umum.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Nazaruddin yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5252 seconds (0.1#10.140)