Kasus Bos Sentul City, KPK Periksa Ketua PN Surabaya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nur Hakim.
Dia diperiksa terkait kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor, dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) atau Swee Teng.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Sebelumnya, Nur Hakim adalah Ketua PN Bandung yang pernah mengajukan diri sebagai ketua majelis dalam kasus korupsi yang menjerat salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Atas dasar itu, Nur Hakim dimutasi menjadi Ketua PN Surabaya dan diumumkan per 3 September di website Mahkaah Agung (MA).
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah menangkap KCK lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Selepas pemeriksaan, KCK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia diperiksa terkait kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor, dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) atau Swee Teng.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Sebelumnya, Nur Hakim adalah Ketua PN Bandung yang pernah mengajukan diri sebagai ketua majelis dalam kasus korupsi yang menjerat salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Atas dasar itu, Nur Hakim dimutasi menjadi Ketua PN Surabaya dan diumumkan per 3 September di website Mahkaah Agung (MA).
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah menangkap KCK lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Selepas pemeriksaan, KCK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)