Budi Gunawan Klaim Telah Terjadi Pembunuhan Karakter
Rabu, 14 Januari 2015 - 11:18 WIB
Budi Gunawan Klaim Telah Terjadi Pembunuhan Karakter
A
A
A
JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menilai penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai pembunuhan karakter.
Hal itu disampaikannya saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri bersama Komisi III DPR.
"Hal ini merupakan pembunuhan karakter," kata Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Budi mengaku belum mengetahui secara pasti atas dugaan pidana yang disangkakan oleh KPK kepadanya.
"Status tersangka tak hanya mencoreng dan menyerang saya secara pribadi, tapi menurunkan kewibawaan lembaga negara dalam hal ini pemerintah dan Polri," pungkasnya.
Sebelumnya dia mengatakan, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka selain perlu adanya dua alat bukti, selayaknya dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
"Artinya dalam proses penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan alat bukti yang ada kaitannya dari dua alat bukti tersebut," ujarnya.
Menurutnya, KPK menetapkan status tersangkanya hanya berdasar hasil penyelidikan.
"Sementara KUHAP hasil penyelidikan itu hanya untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana," pungkasnya.
Hal itu disampaikannya saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri bersama Komisi III DPR.
"Hal ini merupakan pembunuhan karakter," kata Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Budi mengaku belum mengetahui secara pasti atas dugaan pidana yang disangkakan oleh KPK kepadanya.
"Status tersangka tak hanya mencoreng dan menyerang saya secara pribadi, tapi menurunkan kewibawaan lembaga negara dalam hal ini pemerintah dan Polri," pungkasnya.
Sebelumnya dia mengatakan, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka selain perlu adanya dua alat bukti, selayaknya dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
"Artinya dalam proses penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan alat bukti yang ada kaitannya dari dua alat bukti tersebut," ujarnya.
Menurutnya, KPK menetapkan status tersangkanya hanya berdasar hasil penyelidikan.
"Sementara KUHAP hasil penyelidikan itu hanya untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana," pungkasnya.
(maf)