Dana Desa Langsung Diberi ke Kepala Desa

Rabu, 14 Januari 2015 - 10:28 WIB
Dana Desa Langsung Diberi ke Kepala Desa
Dana Desa Langsung Diberi ke Kepala Desa
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan menyalurkan dana untuk pembangunan perdesaan langsung kepada kepala desa. Sementara untuk masalah pemerintahan dan pembangunan desa akan diurus oleh dua kementerian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, penyaluran dana desa secara langsung ini untuk menepis isu tentang anggaran desa yang diperebutkan oleh dua kementerian.

Menurut Yuddy, dana yang akan disalurkan langsung ke perdesaan di seluruh Tanah Air itu sepenuhnya akan berada di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menegaskan, kementerian yang saat ini menangani langsung perdesaan yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan menangani berbagai program perdesaan dan bukan mengenai alokasi anggaran perdesaan.

“Dana yang dimaksud untuk pembangunan Desa oleh UU No.6/2014 itu disalurkan langsung oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu melalui transfer daerah kepada kabupaten untuk ke desa. Jadi tidak melalui Kemendagri dan Kementerian Desa,” ujar Yuddy di kantor Kepresidenan Jakarta kemarin. Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla kemarin menggelar rapat terbatas tentang desa. Rapat yang dihadiri oleh menteri terkait itu membahas tentang berbagai program perdesaan termasuk mengenai anggaran untuk pembangunan desa.

Menurut Yuddy, selama ini terjadi perbedaan pandangan tentang posisi kewenangan terhadap desa dari nomenklatur kementrian pemerintahan Kabinet Kerja. Maka bila Kemendagri menggunakan perspektif UU No 23 di mana pemerintahan tidak boleh terputus dari pusat provinsi kabupaten, kota, kecamatan, desa, dan kelurahan.

Sementara Kementerian Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melihat dari perspektif UU No.6/2014 yang menyebutkan bahwa masalah-masalah desa bisa diurus oleh kementerian yang membidangi desa. Bahkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengaitkan dana untuk desa dengan PP No.165/2014 tentang tugas-tugas kementerian desa dan nomenklatur Kabinet Kerja bahwa ada Kementerian Desa yang khusus menangani tentang perdesaan.

“Nah, tadi rapat mendengarkan pandangan-pandangan keduanya, kemudian diputuskan bahwa hal-hal yang terkait dengan urusan pemerintah desa yang selam ini sudah rutin berjalan tetap dilaksanakan oleh Kemendagri. Jadi ada satu dirjen yang mengurusi pemerintahan desa,” jelasnya.

Sedangkan hal-hal yang terkait dengan perencanaan berbagai program pembangunan desa, monitoring program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta hal lainnya, akan dikerjakan oleh Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi di bawah dirjen yang khusus menangani hal itu. “Itu prinsipnya dari Presiden tadi. Kemudian Menteri PAN, Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara diminta untuk menyiapkan perpresnya sesuai dengan hasil rapat desa tadi,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas Andrianof Chaniago mengatakan, pembangunan desa sepenuhnya akan berada di bawah kabupaten. Namun untuk program percepatan pembangunan daerah, pembangunan desa dan program strategis desa yang perlu mendapatkan perhatian khusus sepenuhnya akan langsung berada di bawah pengawasan Kemendagri.

“Jadi untuk percepatan itu diurus oleh Kementerian Desa, tetapi yang diurus adalah soal urusan-urusan soal pengawasan, koordinasi, perencanaannya. Eksekusinya ada di kabupaten,” tandasnya. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa dan PDTT) Marwan Jafar mengatakan, nomenklatur desa tinggal menunggu perpres. Peraturan baru yang mengatur kewenangan desa itu nantinya akan dinamakan Perpres Satuan Operasi Tata Kerja (SOTK).

Menteri sendiri tidak mengetahui kapan presiden akan menandatangani peraturan tersebut, namun dia merasa tidak akan terlalu lama lagi. Apalagi, usulan struktur organisasi kementerian yang baru sudah diusulkan sejak lama. “Ya, sekarang bolanya ada di tangan presiden. Secara garis besar sudah tidak ada masalah,” katanya di kantor Kemendesa kemarin.

Politikus PKB ini menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Jokowi, sudah ada pembagian kewenangan desa antara Kemendesa dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam hal ini, Kemendesa akan melaksanakan tugas dalam hal pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan pedesaan. Sementara Kemendagri akan mengatur seluruh administrasi pemerintahan.

Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang semula di Kemendagri akan digabung ke Kemendesa. Lalu untuk struktur eselon I di Kemendesa, yang semula hanya deputi akan menjadi direktur jenderal (Dirjen). Guru Besar Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sandi Wasis Setiono yang juga anggota tim penyusun UU Desa sangat menyayangkan adanya tarikmenarik kepentingan antara Kemendesa PDTT dan Kemendagri terkait desa.

Padahal, Presiden dapat segera membuat peraturan turunan dari UU Desa karena UU Desa meng-amanatkan ada menteri khusus yang menangani desa. Jika Jokowi tidak mampu membaca amanat itu dan semakin lam-ban membuat peraturan turun-an, kebijakan di daerah akan terhambat.

Rarasati syarief/ Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5938 seconds (0.1#10.140)