Langkah Gugat Agung Laksono Tepat

Rabu, 14 Januari 2015 - 09:39 WIB
Langkah Gugat Agung Laksono Tepat
Langkah Gugat Agung Laksono Tepat
A A A
JAKARTA - Langkah Aburizal Bakrie (ARB) menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan dinilai tepat. Dengan begitu upaya perundingan dua kubu Partai Golkar yang selama ini buntu bisa lebih mencair dan mengarah ke islah.

Salah satu penghambat tercapainya islah adalah syarat kubu Agung Laksono agar Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP) dan berbalik menjadi partai pendukung pemerintah.

Syarat tersebut tidak bisa dipenuhi kubu ARB. Dengan menempuh jalur pengadilan, ada harapan kubu Agung bisa melunak sehingga proses perundingan akan lebih mudah menemukan kesepakatan. Pengamat politik Heri Budianto menilai, meski sengketa kedua kubu sudah didaftarkan ke pengadilan, masih ada kesempatan untuk mewujudkan perdamaian.

Perundingan lanjutan atau pertemuan ketiga kedua kubu yang akan digelar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta hari ini diharapkan memberi hasil signifikan. ”Gugatan ARB baru pada proses pendaftaran, belum pemanggilan. Sebaiknya islah diwujudkan dengan tidak perlu ada syarat-syarat. Kubu Agung jangan kasih syarat keluar dari KMP, sebab itu tidak mungkin diterima,” ujarnya kemarin.

Heri mengatakan, yang harus dikedepankan kedua kubu adalah semangat bersatu dengan kesadaran bahwa Golkar pemenang kedua pemilu yang posisinya sangat menentukan. Direktur Eksekutif Political Communication (Polcomm) Instituteitumelihat jalurpengadilan yang ditempuh kedua pihak menunjukkan jika proses perundingan selama ini 90% mengarah gagal. Namun dia menyarankan agar proses di pengadilan tidak berlanjutkarenaakanmerugikan kedua kubu.

”Nanti akan sulit mengakomodasi mereka yang kalah, kecuali pengadilan mengambil jalan tengah. Jika putusan pengadilan ditetapkan, yang kalah harus legawa,” ucapnya. Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali menggugat kubu Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (12/1). Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, kubu ARB menyatakan gugatan tersebut ditujukan kepada Presidium Penyelamatan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.

Selain itu, gugatan juga ditujukan kepada Agung Laksono dan Zainuddin Amali sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal DPP Golkar hasil Munas Ancol. Menanggapi gugatan tersebut, Agung Laksono tidak mempersoalkan karena menilai itu hak kubu ARB. ”Kita negara hukum, lebih baik berjalan di rel hukum. Dalam beberapa hari ini kami akan konsolidasi untuk membahas apa yang jadi materi gugatan,” kata Agung di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, kemarin.

Pihaknya telah menyiapkan pengacara dan tim hukum dari Partai Golkar. ”Apa pun yang akankitahadapi, kitasiapkarena masih dalam koridor konstitusi. Kami akan bersiap terhadap halhal seperti itu dan memang sudah ada dugaan-dugaan akan seperti ini,” kata Agung. Disinggung soal islah, dia mengatakan dalam dunia politik segala kemungkinan bisa saja terjadi. ”Jangan putus asa dan pesimistis, negara memberi waktu 60 hari, pembicaraan islah masih jalan terus. Harus optimistis, kecuali waktunya sudah selesai,” jelasnya.

Bendahara Umum DPP Partai GolkarhasilMunasBaliBambang Soesatyo mengklaim seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I provinsi dan DPD II kabupaten/ kota serta ormas Partai Golkar se- Indonesia mendukung langkah ARB menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan. Bambang menjelaskan alasan mengapa jalur pengadilan menjadi pilihan terbaik. Pertama, lebih cepat dan berkepastianhukum. Hanyadiperlukan waktu dua bulan atau 60 hari.

Pihak yang menang langsung bisa mengeksekusi, sedangkan yang kalah dapat mengajukan kasasi ke MahkamahAgung(MA) tanpa memengaruhi dan menghambat pihak yang telah dinyatakan menang. Proses di MA selama 30 hari. Kedua , untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri pendudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu.

”Saya berharap kubu Ancol tidak perlu marah-marah dan menyerang secara personal atas wacana penghentian perundingan. Lebih baik kedua kubu fokus pada proses hukum di pengadilan,” katanya. Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai sebaiknya pintu islah tetap dibuka lebar kedua kubu demi masa depan Golkar. Mengenai peluang menang di pengadilan, Hendri melihat peluang kubu Munas Bali yang dipimpin ARB sangat besar.

”Tapi apa pun hasil pengadilan kedua belah pihak harus menerima. Siapa pun yang kalah jangan keluar dari Golkar karena partai ini dibutuhkan dalam perpolitikan Indonesia,” ujarnya. Dia mengatakan, jika islah terwujud, itu bagus karena Golkar bisa jadi partai penyeimbang pemerintah. Menurutnya, menjadi partai penyeimbang tidak berarti Golkar harus berada di KMP.

”Mau di KMP atau tidak, Golkar harus berdiri sendiri sebagai partai kritis, penyeimbang pemerintah. Kalau islah dan harus keluar dari KMP seperti Demokrat, itu tidak masalah,” katanya.

Sucipto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7851 seconds (0.1#10.140)