11 Jam Diperiksa, Ini Kata Hakim Agung Timur Manurung

Selasa, 13 Januari 2015 - 23:59 WIB
11 Jam Diperiksa, Ini...
11 Jam Diperiksa, Ini Kata Hakim Agung Timur Manurung
A A A
JAKARTA - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Timur P Manurung usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor. Dia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang lebih 11 jam lamanya.

Dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) atau Swee Teng. Timur yang keluar pukul 20.45 WIB menjelaskan, dirinya dimintai keterangan mengenai keterlibatan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tersebut.

"Kami klarifikasi apakah ada hakim-hakim di peradilan yang terpengaruh terkait putusan-putusan dari Yohan (Franciscus Xaverius Yohan Yap) siapa saja hakimnya," ujar Timur di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Namun, dia menegaskan tidak ada hakim-hakim di Mahkamah Agung (MA) yang terlibat. "Sejauh ini tidak ada," pungkasnya.

Lebih lanjut, kata Timur, tidak ada pula pertanyaan penyidik mengenai panitera-panitera pengawas yang disebut-sebut juga ikut terlibat dalam kasus ini. "Tidak, tidak ada. Tidak sampai situ," tandasnya.

Tim penyidik KPK telah menangkap Kwee Cahyadi lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus dugaan suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.

Selepas pemeriksaan, Kwee Cahyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Kwee Cahyadi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kwee Cahyadi juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved