11 Jam Diperiksa, Ini Kata Hakim Agung Timur Manurung

Selasa, 13 Januari 2015 - 23:59 WIB
11 Jam Diperiksa, Ini...
11 Jam Diperiksa, Ini Kata Hakim Agung Timur Manurung
A A A
JAKARTA - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Timur P Manurung usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor. Dia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang lebih 11 jam lamanya.

Dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) atau Swee Teng. Timur yang keluar pukul 20.45 WIB menjelaskan, dirinya dimintai keterangan mengenai keterlibatan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tersebut.

"Kami klarifikasi apakah ada hakim-hakim di peradilan yang terpengaruh terkait putusan-putusan dari Yohan (Franciscus Xaverius Yohan Yap) siapa saja hakimnya," ujar Timur di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Namun, dia menegaskan tidak ada hakim-hakim di Mahkamah Agung (MA) yang terlibat. "Sejauh ini tidak ada," pungkasnya.

Lebih lanjut, kata Timur, tidak ada pula pertanyaan penyidik mengenai panitera-panitera pengawas yang disebut-sebut juga ikut terlibat dalam kasus ini. "Tidak, tidak ada. Tidak sampai situ," tandasnya.

Tim penyidik KPK telah menangkap Kwee Cahyadi lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus dugaan suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.

Selepas pemeriksaan, Kwee Cahyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Kwee Cahyadi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kwee Cahyadi juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6959 seconds (0.1#10.140)