KPK Telusuri Peran Timur Manurung Terkait Bos Sentul City
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Timur P Manurung, hari ini. Timur diperiksa terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Timur adalah untuk mendapatkan informasi-informasi penting dalam kasus tersebut terkait tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) atau Swee Teng.
"Untuk buat terang kasusnya," ujar Bambang dalam jump pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Kendati demikian, Bambang enggan menjelaskan secara lebih rinci terkait informasi penting seperti apa yang akan ditelusuri oleh KPK. Pasalnya, dirinya belum medapatkan informasi dari penyidik.
"Kalaupun kami tahu, kami tidak buka ke publik. Karena akan dipakai untuk kepentingan penyidikan," tandas Bambang.
Timur P Manurung tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan baju batik. Kehadirannya tak terendus oleh wartawan, Timur sudah terlihat berada di ruang tunggu pemeriksaan ditemani satu ajudan.
Hakim Agung Timur Manurung disebut-sebut pernah membebaskan lima terdakwa korupsi sepanjang 2014. Namun, belum diketahui apa kaitan Timur dalam kasus yang menjerat Bos Sentul City itu.
Penyidik KPK telah menangkap Kwee Cahyadi lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Selepas pemeriksaan, Kwee Cahyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK. Atas perbuatannya, KPK menyangka Kwee Cahyadi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kwee Cahyadi juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Timur adalah untuk mendapatkan informasi-informasi penting dalam kasus tersebut terkait tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) atau Swee Teng.
"Untuk buat terang kasusnya," ujar Bambang dalam jump pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Kendati demikian, Bambang enggan menjelaskan secara lebih rinci terkait informasi penting seperti apa yang akan ditelusuri oleh KPK. Pasalnya, dirinya belum medapatkan informasi dari penyidik.
"Kalaupun kami tahu, kami tidak buka ke publik. Karena akan dipakai untuk kepentingan penyidikan," tandas Bambang.
Timur P Manurung tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan baju batik. Kehadirannya tak terendus oleh wartawan, Timur sudah terlihat berada di ruang tunggu pemeriksaan ditemani satu ajudan.
Hakim Agung Timur Manurung disebut-sebut pernah membebaskan lima terdakwa korupsi sepanjang 2014. Namun, belum diketahui apa kaitan Timur dalam kasus yang menjerat Bos Sentul City itu.
Penyidik KPK telah menangkap Kwee Cahyadi lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Selepas pemeriksaan, Kwee Cahyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK. Atas perbuatannya, KPK menyangka Kwee Cahyadi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kwee Cahyadi juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)