KPK Telusuri Peran Timur Manurung Terkait Bos Sentul City

Selasa, 13 Januari 2015 - 23:03 WIB
KPK Telusuri Peran Timur...
KPK Telusuri Peran Timur Manurung Terkait Bos Sentul City
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Timur P Manurung, hari ini. Timur diperiksa terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Timur adalah untuk mendapatkan informasi-informasi penting dalam kasus tersebut terkait tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) atau Swee Teng.

"Untuk buat terang kasusnya," ujar Bambang dalam jump pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Kendati demikian, Bambang enggan menjelaskan secara lebih rinci terkait informasi penting seperti apa yang akan ditelusuri oleh KPK. Pasalnya, dirinya belum medapatkan informasi dari penyidik.

"Kalaupun kami tahu, kami tidak buka ke publik. Karena akan dipakai untuk kepentingan penyidikan," tandas Bambang.

Timur P Manurung tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan baju batik. Kehadirannya tak terendus oleh wartawan, Timur sudah terlihat berada di ruang tunggu pemeriksaan ditemani satu ajudan.

Hakim Agung Timur Manurung disebut-sebut pernah membebaskan lima terdakwa korupsi sepanjang 2014. Namun, belum diketahui apa kaitan Timur dalam kasus yang menjerat Bos Sentul City itu.

Penyidik KPK telah menangkap Kwee Cahyadi lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.

Selepas pemeriksaan, Kwee Cahyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK. Atas perbuatannya, KPK menyangka Kwee Cahyadi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kwee Cahyadi juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved