FPDIP: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah!

Selasa, 13 Januari 2015 - 16:28 WIB
FPDIP: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah!
FPDIP: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah!
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan.

Menyikapi penetapan Budi sebagai tersangka, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kita pegang asas praduga tak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anggota Fraksi PDIP Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Menurut dia, DPR tetap melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Budi Gunawan. "Kami tetap berjalan pada rel politik yang ada, " ujarnya.

Ketua KPK Abraham Samad pada Selasa (13/1/2014) siang tadi mengungkapkan KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan atas penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Juli 2014. (Baca: KPK Tetapkan Calon Kapolri Jadi Tersangka)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5960 seconds (0.1#10.140)