Kuasa Hukum Dharmadas: Sanivasan Tahu Soal Surat Kuasa

Selasa, 13 Januari 2015 - 15:06 WIB
Kuasa Hukum Dharmadas:...
Kuasa Hukum Dharmadas: Sanivasan Tahu Soal Surat Kuasa
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kuasa Dharmadas Narayan, yaitu Irfan Aghasar menyatakan, surat kuasa yang diterima kliennya sudah diketahui oleh Sanivan Marimutu selaku pemilik PT. Wismakarya Prasetya (PT. WKP).

Pernyataan ini sekaligus sebagai bantan atas tuduhan Sanivasan yang menyebut Dharmadas selaku mantan karyawannya itu melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa.

"(Surat kuasa diketahui Sanivasan) baik surat kuasa yang ditandatangani oleh terdakwa, atau perjanjian-perjanjian yang di ke luar dari surat kuasa," kata Irfan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Menurut Irfan, mengenai surat kuasa yang ditandatangani pada hari H sebelum perjanjian maupun pada bulan November 2006, kliennya mengaku sudah diketahui internal PT. WKP yaitu menjalin komunikasi melalui email dengan pihak notaris dan para legal PT. WKP.

Maka, alasan Sanivasan tidak mengetahuinya dianggap mengada-ada "Semua itu atas sepengetahuan dari Sanivasan," tegasnya.

Sebelumnya, Dharmadas Narayan selaku mantan karyawan PT. WKP dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat kuasa Sanivasan Marimutu. Surat kuasa itu diduga dimanfaatkan untuk melakukan peminjaman-peminjaman dari investor guna kelangsungan aktivitas perusahaan.

Kasus ini mencuat setelah Marimutu Sanivasan yang juga Bos PT Texmaco melaporkan dan memperkarakan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan, lantaran diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT. WKP, yang bergerak dibidang pembangunan Gedung Perkantoran, real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities.
(kur)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved