Kuasa Hukum Dharmadas: Sanivasan Tahu Soal Surat Kuasa

Selasa, 13 Januari 2015 - 15:06 WIB
Kuasa Hukum Dharmadas:...
Kuasa Hukum Dharmadas: Sanivasan Tahu Soal Surat Kuasa
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kuasa Dharmadas Narayan, yaitu Irfan Aghasar menyatakan, surat kuasa yang diterima kliennya sudah diketahui oleh Sanivan Marimutu selaku pemilik PT. Wismakarya Prasetya (PT. WKP).

Pernyataan ini sekaligus sebagai bantan atas tuduhan Sanivasan yang menyebut Dharmadas selaku mantan karyawannya itu melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa.

"(Surat kuasa diketahui Sanivasan) baik surat kuasa yang ditandatangani oleh terdakwa, atau perjanjian-perjanjian yang di ke luar dari surat kuasa," kata Irfan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Menurut Irfan, mengenai surat kuasa yang ditandatangani pada hari H sebelum perjanjian maupun pada bulan November 2006, kliennya mengaku sudah diketahui internal PT. WKP yaitu menjalin komunikasi melalui email dengan pihak notaris dan para legal PT. WKP.

Maka, alasan Sanivasan tidak mengetahuinya dianggap mengada-ada "Semua itu atas sepengetahuan dari Sanivasan," tegasnya.

Sebelumnya, Dharmadas Narayan selaku mantan karyawan PT. WKP dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat kuasa Sanivasan Marimutu. Surat kuasa itu diduga dimanfaatkan untuk melakukan peminjaman-peminjaman dari investor guna kelangsungan aktivitas perusahaan.

Kasus ini mencuat setelah Marimutu Sanivasan yang juga Bos PT Texmaco melaporkan dan memperkarakan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan, lantaran diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT. WKP, yang bergerak dibidang pembangunan Gedung Perkantoran, real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities.
(kur)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved