Kuasa Hukum Dharmadas: Sanivasan Tahu Soal Surat Kuasa

Selasa, 13 Januari 2015 - 15:06 WIB
Kuasa Hukum Dharmadas: Sanivasan Tahu Soal Surat Kuasa
Kuasa Hukum Dharmadas: Sanivasan Tahu Soal Surat Kuasa
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kuasa Dharmadas Narayan, yaitu Irfan Aghasar menyatakan, surat kuasa yang diterima kliennya sudah diketahui oleh Sanivan Marimutu selaku pemilik PT. Wismakarya Prasetya (PT. WKP).

Pernyataan ini sekaligus sebagai bantan atas tuduhan Sanivasan yang menyebut Dharmadas selaku mantan karyawannya itu melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa.

"(Surat kuasa diketahui Sanivasan) baik surat kuasa yang ditandatangani oleh terdakwa, atau perjanjian-perjanjian yang di ke luar dari surat kuasa," kata Irfan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Menurut Irfan, mengenai surat kuasa yang ditandatangani pada hari H sebelum perjanjian maupun pada bulan November 2006, kliennya mengaku sudah diketahui internal PT. WKP yaitu menjalin komunikasi melalui email dengan pihak notaris dan para legal PT. WKP.

Maka, alasan Sanivasan tidak mengetahuinya dianggap mengada-ada "Semua itu atas sepengetahuan dari Sanivasan," tegasnya.

Sebelumnya, Dharmadas Narayan selaku mantan karyawan PT. WKP dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat kuasa Sanivasan Marimutu. Surat kuasa itu diduga dimanfaatkan untuk melakukan peminjaman-peminjaman dari investor guna kelangsungan aktivitas perusahaan.

Kasus ini mencuat setelah Marimutu Sanivasan yang juga Bos PT Texmaco melaporkan dan memperkarakan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan, lantaran diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT. WKP, yang bergerak dibidang pembangunan Gedung Perkantoran, real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4242 seconds (0.1#10.140)