DPR Harus Selesaikan Perppu dalam 28 Hari
A
A
A
JAKARTA - DPR menargetkan menyelesaikan pembahasan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dalam masa sidang kedua ini.
DPR hanya memiliki waktu 28 hari atau satu kali masa sidang untuk membahas Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) serta Perppu Nomor 2 /2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam kurun waktu yang relatif singkat tersebut, DPR harus memutuskan menerima atau menolak kedua perppu tersebut.
”Lama pembahasan perppu ini satu kali masa sidang(28hari), jadi harus selesai pada 18 Februari 2015,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Agus menjelaskan, jika pembahasannya molor, perppu tersebut dianggap diterima oleh DPR.
Karena itu, sebelum memasuki masa reses berikutnya, DPR khususnya Komisi II harus mengefektifkan masa sidang kedua ini. Jika kedua perppu ini diterima, akan disahkan menjadi UU Pilkada dan UU Pemda yang baru. Sebaliknya, jika itu ditolak, akan kembali ke UU Nomor 22/2014 tentang Pilkada dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Menurut Agus, perppu tersebut juga mengatur bahwa pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2015. Jika pilkada serentak mau dimundurkan ke 2016, UU Pilkada atas Perppu Pilkada harus direvisi terlebih dulu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menjelaskan, jika UU atas perppu harus melalui revisi dan memerlukan waktu panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan kesulitan melaksanakan pilkada serentak karena waktu yang mepet.
KPU bisa melaksanakan pilkada serentak pada 2015 ini dengan asumsi pendaftaran calon kepala daerah paling lambat dilakukan pada Maret 2015 yakni setelah ada kejelasan soal payung hukumnya.
Kiswondari/ Mula Akmal
DPR hanya memiliki waktu 28 hari atau satu kali masa sidang untuk membahas Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) serta Perppu Nomor 2 /2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam kurun waktu yang relatif singkat tersebut, DPR harus memutuskan menerima atau menolak kedua perppu tersebut.
”Lama pembahasan perppu ini satu kali masa sidang(28hari), jadi harus selesai pada 18 Februari 2015,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Agus menjelaskan, jika pembahasannya molor, perppu tersebut dianggap diterima oleh DPR.
Karena itu, sebelum memasuki masa reses berikutnya, DPR khususnya Komisi II harus mengefektifkan masa sidang kedua ini. Jika kedua perppu ini diterima, akan disahkan menjadi UU Pilkada dan UU Pemda yang baru. Sebaliknya, jika itu ditolak, akan kembali ke UU Nomor 22/2014 tentang Pilkada dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Menurut Agus, perppu tersebut juga mengatur bahwa pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2015. Jika pilkada serentak mau dimundurkan ke 2016, UU Pilkada atas Perppu Pilkada harus direvisi terlebih dulu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menjelaskan, jika UU atas perppu harus melalui revisi dan memerlukan waktu panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan kesulitan melaksanakan pilkada serentak karena waktu yang mepet.
KPU bisa melaksanakan pilkada serentak pada 2015 ini dengan asumsi pendaftaran calon kepala daerah paling lambat dilakukan pada Maret 2015 yakni setelah ada kejelasan soal payung hukumnya.
Kiswondari/ Mula Akmal
(ftr)