DPR Harus Selesaikan Perppu dalam 28 Hari

Selasa, 13 Januari 2015 - 14:31 WIB
DPR Harus Selesaikan...
DPR Harus Selesaikan Perppu dalam 28 Hari
A A A
JAKARTA - DPR menargetkan menyelesaikan pembahasan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dalam masa sidang kedua ini.

DPR hanya memiliki waktu 28 hari atau satu kali masa sidang untuk membahas Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) serta Perppu Nomor 2 /2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam kurun waktu yang relatif singkat tersebut, DPR harus memutuskan menerima atau menolak kedua perppu tersebut.

”Lama pembahasan perppu ini satu kali masa sidang(28hari), jadi harus selesai pada 18 Februari 2015,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Agus menjelaskan, jika pembahasannya molor, perppu tersebut dianggap diterima oleh DPR.

Karena itu, sebelum memasuki masa reses berikutnya, DPR khususnya Komisi II harus mengefektifkan masa sidang kedua ini. Jika kedua perppu ini diterima, akan disahkan menjadi UU Pilkada dan UU Pemda yang baru. Sebaliknya, jika itu ditolak, akan kembali ke UU Nomor 22/2014 tentang Pilkada dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.

Menurut Agus, perppu tersebut juga mengatur bahwa pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2015. Jika pilkada serentak mau dimundurkan ke 2016, UU Pilkada atas Perppu Pilkada harus direvisi terlebih dulu.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menjelaskan, jika UU atas perppu harus melalui revisi dan memerlukan waktu panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan kesulitan melaksanakan pilkada serentak karena waktu yang mepet.

KPU bisa melaksanakan pilkada serentak pada 2015 ini dengan asumsi pendaftaran calon kepala daerah paling lambat dilakukan pada Maret 2015 yakni setelah ada kejelasan soal payung hukumnya.

Kiswondari/ Mula Akmal
(ftr)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved