BANPT Nilai Ada 3.738 Prodi Tak Terakreditasi

Selasa, 13 Januari 2015 - 14:32 WIB
BANPT Nilai Ada 3.738 Prodi Tak Terakreditasi
BANPT Nilai Ada 3.738 Prodi Tak Terakreditasi
A A A
JAKARTA - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) menyatakan sebanyak 3.738 program studi di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) belum terakreditasi.

Bahkan 546 di antaranya tidak terdaftar sehingga harus ditutup. Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) Mansyur Ramli mengatakan, jumlah total program studi di Indonesia ada 22.306 prodi. Namun, yang sudah terakreditasi oleh BANPT hingga Desember 2014 ini hanya 18.568 prodi.

Dengan jumlah tersebut, ada selisih 3.738 prodi yang belum terakreditasi di PTN dan PTS. ” Tugas kami 2015 ini untuk kembali mengakreditasi 3.738 prodi di kampus negeri dan swasta itu,” kata Mansyur di Jakarta kemarin. Mantan Kabalitbang Kemendikbud ini menjelaskan, kebanyakan prodi yang belum terakreditasi ini prodi yang baru beroperasi.

Seperti PTN di kawasan terluar, terpencil, dan tertinggal (3T) yang baru saja didirikan pemerintah itu banyak yang belum terakreditasi meski PTN tersebut sudah memiliki izin untuk mengeluarkan ijazah. Banyak prodi yang belum terakreditasi ini terjadi karena kampusnya sudah mengajukan kemungkinan masih dalam antrean. Keterlambatan itu akibat anggaran BANPT untuk melakukan proses akreditasi sangat kecil.

Mansyur menjelaskan, dari 3.738 prodi yang belum terakreditasi, ada 546 prodi yang tidak terakreditasi. Ironisnya, 483 prodi tidak terakreditasi berada di kampus negeri. Menurut UU Pendidikan Tinggi No 12/2012 prodi yang tidak terakreditasi itu semestinya ditutup.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid meminta pemerintah menyiapkan diri dalam proses akreditasi program studi dan institusi yang lebih baik lagi agar tidak merugikan perguruan tinggi yang sudah siap untuk akreditasi. Dia berpendapat, pemerintah harus menganggarkan lebih banyak dan menyiapkan jumlah asesor BANPT yang memadai.

”Terbatasnya kuota akreditasi perguruan tinggi dari pemerintah merugikan perguruan tinggi yang sudah siap dan mengancam daya saing perguruan tinggi Indonesia dibandingkan negara tetangga dalam MEA 2015,” ungkapnya.

Neneng Zubaidah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7183 seconds (0.1#10.140)