Vastenburg Diakuisisi Tahun Ini
A
A
A
SOLO - Pemerintah Kota Solo semakin serius mengakuisisi Benteng Vastenburg yang berada di Koridor Jenderal Sudirman Solo, Jawa Tengah.
Akuisisi benteng peninggalan masa penjajahan itu bakal dilakukan sebelum masa jabatan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo selesai tahun ini. Rudy -sapaan sang wali kota menyebutkan akuisisi benteng itu harus segera dilakukan dari tangan pihak swasta.
Benteng yang masuk dalam Benda Cagar Budaya (BCB) tersebut memiliki nilai sejarah yang panjang bagi masyarakat Kota Solo sehingga sudah selayaknyaPemerintahKotaSolo mengambil alih benteng itu. Pihaknya menyebutkan, saat ini telah melakukan upaya agar benteng tersebut bisa segera dimiliki masyarakat Solo.
Di antaranya tidak memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB) benteng tersebut. Selain itu, nilai jual objek pajak (NJOP) untuk lahan yang berada di tengah kota itu juga tidak dinaikkan. Dengan upaya seperti itu, secara perlahan proses akuisisi akan semakin mencapai titik terang.
Selain itu, ada undang-undang mengenai benda cagar budaya juga memaksa pihak swasta pemilik lahan Vastenburg tidak bisa berbuat banyak. Mereka tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan komersial karena terganjal dengan hukum yang berlaku. “Kami sudah tidak memperpanjang sertifikat hak guna bangunan sesuai dengan Undang- Undang Agraria,” ucap Rudy.
Rudy menambahkan, dia juga sudah meminta bantuan kepada pemerintah pusat melalui beberapa kementerian yang ada. Dengan permintaan bantuan tersebut, akuisisi benteng senilai Rp800 miliar itu diharapkan bisa lancar tanpa halangan. Pihaknya menargetkan akuisisi itu bisa selesai sebelum masa jabatannya berakhir.
“Itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah Kota Solo, namun juga tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya. Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia Sri Edi Swasono mengatakan, benteng tersebut simbol perjuangan masyarakat Kota Solo. Karena itu, pemerintah harus mengambil alihnya dari pihak swasta.
Arief setiadi
Akuisisi benteng peninggalan masa penjajahan itu bakal dilakukan sebelum masa jabatan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo selesai tahun ini. Rudy -sapaan sang wali kota menyebutkan akuisisi benteng itu harus segera dilakukan dari tangan pihak swasta.
Benteng yang masuk dalam Benda Cagar Budaya (BCB) tersebut memiliki nilai sejarah yang panjang bagi masyarakat Kota Solo sehingga sudah selayaknyaPemerintahKotaSolo mengambil alih benteng itu. Pihaknya menyebutkan, saat ini telah melakukan upaya agar benteng tersebut bisa segera dimiliki masyarakat Solo.
Di antaranya tidak memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB) benteng tersebut. Selain itu, nilai jual objek pajak (NJOP) untuk lahan yang berada di tengah kota itu juga tidak dinaikkan. Dengan upaya seperti itu, secara perlahan proses akuisisi akan semakin mencapai titik terang.
Selain itu, ada undang-undang mengenai benda cagar budaya juga memaksa pihak swasta pemilik lahan Vastenburg tidak bisa berbuat banyak. Mereka tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan komersial karena terganjal dengan hukum yang berlaku. “Kami sudah tidak memperpanjang sertifikat hak guna bangunan sesuai dengan Undang- Undang Agraria,” ucap Rudy.
Rudy menambahkan, dia juga sudah meminta bantuan kepada pemerintah pusat melalui beberapa kementerian yang ada. Dengan permintaan bantuan tersebut, akuisisi benteng senilai Rp800 miliar itu diharapkan bisa lancar tanpa halangan. Pihaknya menargetkan akuisisi itu bisa selesai sebelum masa jabatannya berakhir.
“Itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah Kota Solo, namun juga tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya. Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia Sri Edi Swasono mengatakan, benteng tersebut simbol perjuangan masyarakat Kota Solo. Karena itu, pemerintah harus mengambil alihnya dari pihak swasta.
Arief setiadi
(ars)