Usut Kasus Bos Sentul, KPK Periksa Tujuh Advokat
Jum'at, 09 Januari 2015 - 11:22 WIB
Usut Kasus Bos Sentul, KPK Periksa Tujuh Advokat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh advokat sebagai saksi kasus Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Swee Teng.
Swee Teng adalah tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor.
Tujuh advokat itu yakni, Arman Hanis, Irwan Irawan, Sahroni, Chandra Jaya, Resha Agriansyah, Muhmad Arbian, dan Muhammad Arfah.
"Mereka para advokat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2015).
Tim penyidik KPK telah menangkap KCK lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Selepas pemeriksaan, KCK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Swee Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Swee Teng adalah tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor.
Tujuh advokat itu yakni, Arman Hanis, Irwan Irawan, Sahroni, Chandra Jaya, Resha Agriansyah, Muhmad Arbian, dan Muhammad Arfah.
"Mereka para advokat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2015).
Tim penyidik KPK telah menangkap KCK lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Selepas pemeriksaan, KCK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Swee Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)